Maraknya pelanggaran hak kekayaan intelektual di pasar NFT
Maraknya pasar NFT membuka lebih banyak peluang bagi para kreator untuk mendapatkan uang secara langsung dari penjualan karya mereka. Contohnya, seorang pelukis yang biasanya memerlukan seorang agen untuk menjual hasil karya mereka, melalui NFT mereka dapat berinteraksi dan bertransaksi secara langsung dengan pelanggan.
Selain itu, teknologi NFT secara teoritis memungkinkan kreator mendapatkan pemasukan (royalti) dari hasil penjualan NFT mereka. Sayangnya, NFT sebagai sebuah teknologi baru juga memiliki celah risiko berupa fraud hak kekayaan intelektual.
Pelanggaran kekayaan intelektual di pasar NFT
Sebuah laporan menyebutkan bahwa terjadi pelanggaran hak cipta dalam skala mencengangkan di platform marketplace NFT terbesar, Opensea. Salah satu pengguna dengan nama ‘OriginalTokenArt’ memiliki lebih dari 100 daftar NFT yang dijual, termasuk nama Microsoft Corp, Dell Inc, The Boeing Company, Barclays, Morgan Stanley, dan Verizon, yang pada akhirnya di-takedown.
Akun lainnya dengan nama Dodge For The World! juga memiliki daftar di mana merek ternama termasuk di dalamnya. Adapun Pixel’s Brand Logo menjual logo dari brand ternama dengan pendekatan yang lebih kreatif, yaitu dalam versi pixel.
Selain brand ternama yang menjadi korban pelanggaran, tak sedikit pula seniman yang hasil karya seninya dijual di platform marketplace NFT tanpa seizin mereka. Hal ini terjadi pada karya Ilustrator asal Indonesia Kendra Ahimsa yang diplagiat oleh seniman kripto bernama Twisted Vacancy. Bahkan, mahakarya Van Gogh pun dimodifikasi dan dijual oleh akun bernama Bored Starry Night Dog Club.
Aktif melawan pelanggaran
Dari sisi platform, dalam “Persyaratan Layanan” -nya, Opensea sebenarnya telah menyatakan bahwa “Semua merek dagang pihak ketiga lainnya, merek dagang terdaftar, dan nama produk yang disebutkan di layanan atau yang terkandung dalam konten yang ditautkan ke atau terkait dengan NFT apa pun yang ditampilkan di layanan adalah milik dari pemiliknya masing-masing dan tidak boleh disalin, ditiru, atau digunakan, seluruhnya atau sebagian, tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang berlaku.”
Selain itu, platform ini juga menyediakan formulir pelaporan daring bagi mereka yang menemukan kekayaan intelektual asetnya dilanggar. Mekanisme pelaporan ini mensyaratkan pelapor untuk mengisi detail HKI dan informasi lainnya yang relevan.
Laporan akan diulas dan apabila memenuhi kriteria pelanggaran hak cipta, maka akan diambil tindakan, termasuk penghapusan NFT yang dimaksud dari platform.
Dengan kata lain, para pemilik hak kekayaan intelektual sebuah aset dituntut harus proaktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran. Bahkan, setelah penghapusan, pemilik HAKI masih perlu terus memantau berbagai platform untuk memastikan bahwa aset yang dilanggar tidak dipasarkan dan ditawarkan lagi.
Integrity Indonesia telah bekerja sama dengan platform marketplace global untuk menghapus produk palsu di platform-nya. Kami siap membantu pemilik merek melindungi identitas dan reputasi merek mereka dengan memerangi pelanggaran produk mereka.
Selain melakukan penghapusan produk palsu di saluran daring, Integrity juga berpengalaman dalam pemantauan secara terus menerus untuk mendeteksi dan mengidentifikasi apakah produk yang dilanggar ditawarkan kembali menggunakan akun atau saluran yang berbeda.
Baca Juga:
90% Bisnis Merugi Akibat Barang Palsu Online. Ini 3 Langkah Lindungi Produk Anda
Sepuluh Persen Keputusan Pembelian Barang Palsu Dipengaruhi Endorsement Media Sosial
Lebih dari 51 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan. Tanggung Jawab Siapa?
Image from www.operasea.com