Maraknya pelanggaran hak kekayaan intelektual di pasar NFT

Maraknya pelanggaran hak kekayaan intelektual di pasar NFT

Maraknya pasar NFT membuka lebih banyak peluang bagi para kreator untuk mendapatkan uang secara langsung dari penjualan karya mereka. Contohnya, seorang pelukis yang biasanya memerlukan seorang agen untuk menjual hasil karya mereka, melalui NFT mereka dapat berinteraksi dan bertransaksi secara langsung dengan pelanggan.

Selain itu, teknologi NFT secara teoritis memungkinkan kreator mendapatkan pemasukan (royalti) dari hasil penjualan NFT mereka. Sayangnya, NFT sebagai sebuah teknologi baru juga memiliki celah risiko berupa fraud hak kekayaan intelektual.

Pelanggaran kekayaan intelektual di pasar NFT

Sebuah laporan menyebutkan bahwa terjadi pelanggaran hak cipta dalam skala mencengangkan di platform marketplace NFT terbesar, Opensea. Salah satu pengguna dengan nama ‘OriginalTokenArt’ memiliki lebih dari 100 daftar NFT yang dijual, termasuk nama Microsoft Corp, Dell Inc, The Boeing Company, Barclays, Morgan Stanley, dan Verizon, yang pada akhirnya di-takedown.

Akun lainnya dengan nama Dodge For The World! juga memiliki daftar di mana merek ternama termasuk di dalamnya. Adapun Pixel’s Brand Logo menjual logo dari brand ternama dengan pendekatan yang lebih kreatif, yaitu dalam versi pixel.

Selain brand ternama yang menjadi korban pelanggaran, tak sedikit pula seniman yang hasil karya seninya dijual di platform marketplace NFT tanpa seizin mereka. Hal ini terjadi pada karya Ilustrator asal Indonesia Kendra Ahimsa yang diplagiat oleh seniman kripto bernama Twisted Vacancy. Bahkan, mahakarya Van Gogh pun dimodifikasi dan dijual oleh akun bernama Bored Starry Night Dog Club

Aktif melawan pelanggaran 

Dari sisi platform, dalam “Persyaratan Layanan” -nya, Opensea sebenarnya telah menyatakan bahwa “Semua merek dagang pihak ketiga lainnya, merek dagang terdaftar, dan nama produk yang disebutkan di layanan atau yang terkandung dalam konten yang ditautkan ke atau terkait dengan NFT apa pun yang ditampilkan di layanan adalah milik dari pemiliknya masing-masing dan tidak boleh disalin, ditiru, atau digunakan, seluruhnya atau sebagian, tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang berlaku.”

Selain itu, platform ini juga menyediakan formulir pelaporan daring bagi mereka yang menemukan kekayaan intelektual asetnya dilanggar. Mekanisme pelaporan ini mensyaratkan pelapor untuk mengisi detail HKI dan informasi lainnya yang relevan.

Laporan akan diulas dan apabila memenuhi kriteria pelanggaran hak cipta, maka akan diambil tindakan, termasuk penghapusan NFT yang dimaksud dari platform.

Dengan kata lain, para pemilik hak kekayaan intelektual sebuah aset dituntut harus proaktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran. Bahkan, setelah penghapusan, pemilik HAKI masih perlu terus memantau berbagai platform untuk memastikan bahwa aset yang dilanggar tidak dipasarkan dan ditawarkan lagi.

Integrity Indonesia telah bekerja sama dengan platform marketplace global untuk menghapus produk palsu di platform-nya. Kami siap membantu pemilik merek melindungi identitas dan reputasi merek mereka dengan memerangi pelanggaran produk mereka.

Selain melakukan penghapusan produk palsu di saluran daring, Integrity juga berpengalaman dalam pemantauan secara terus menerus untuk mendeteksi dan mengidentifikasi apakah produk yang dilanggar ditawarkan kembali menggunakan akun atau saluran yang berbeda.

 

Baca Juga:

90% Bisnis Merugi Akibat Barang Palsu Online. Ini 3 Langkah Lindungi Produk Anda

Sepuluh Persen Keputusan Pembelian Barang Palsu Dipengaruhi Endorsement Media Sosial

Lebih dari 51 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan. Tanggung Jawab Siapa?


Image from www.operasea.com

 

Share this post


ANGGOTA DARI

KANTOR PUSAT

ALAMAT

Jl. RS. Fatmawati Raya No. 57-B, Cilandak Barat, Jakarta 12430, Indonesia

TELEPON

EMAIL

BERLANGGANAN NEWSLETTER

Dapatkan pembaruan dan penawaran terbaru

    REFERAL KAMI

    Copyright – INTEGRITY – All Rights Reserved © 2023 – Privacy Policy | Terms of Services | Content Protection by DMCA.com