Kebijakan Anti-suap dan Korupsi

KEBIJAKAN ANTI-SUAP DAN KORUPSI

1. Pernyataan Kebijakan

Perusahaan berkomitmen untuk menjalankan semua bisnis perusahaan secara jujur, etis, dan profesional di manapun Perusahaan beroperasi. Kebijakan Anti-suap dan Korupsi (“Kebijakan”) ini dibuat sebagai bukti nyata dari komitmen tersebut.

  • Kami berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan cara yang etis dan jujur, serta menerapkan dan menegakkan sistem yang memastikan bahwa penyuapan dapat dicegah. Kami tidak memiliki toleransi terhadap kegiatan penyuapan dan korupsi. Kami berkomitmen untuk bertindak secara profesional, adil, dan dengan integritas dalam semua urusan dan hubungan bisnis, terlepas dari negara tempat kami beroperasi.
  • Kami akan selalu menjunjung tinggi semua undang-undang yang berkaitan dengan anti-suap dan korupsi di semua yurisdiksi negara tempat kami beroperasi. Kami terikat oleh hukum Indonesia, termasuk SNI ISO 37001:2016, sehubungan dengan perilaku kami, baik di dalam maupun di luar negeri.
  • Kami menyadari bahwa suap dan korupsi dapat dihukum dengan hukuman penjara bertahun-tahun dan denda. Jika perusahaan kami diketahui telah mengambil bagian dalam kegiatan korupsi, kami dapat dikenakan denda yang tidak terbatas, dikeluarkan dari tender kontrak publik, dan menghadapi kerusakan reputasi yang serius. Dengan pertimbangan konsekuensi tersebut, kami berkomitmen untuk mencegah penyuapan dan korupsi dalam bisnis kami, dan mengambil tanggung jawab hukum dengan serius.

2. Ruang Lingkup

Kebijakan ini berlaku di semua negara dan wilayah tempat Perusahaan beroperasi dan berlaku bagi semua individu yang bekerja pada semua tingkat jabatan, termasuk pihak lain yang memiliki kerja sama dengan Perusahaan.

3. Definisi

Penyuapan terjadi ketika seseorang atau entitas menawarkan, membayar atau menerima uang, hadiah, atau keuntungan lain kepada/dari pihak ketiga untuk mempengaruhi hasil bisnis atau kepentingan pribadi pihak lain.

4. Klausul Kebijakan

  1. Tidak menerima atau memperoleh hadiah dalam bentuk apapun dari Pihak Ketiga.
  2. Tidak menawarkan atau mentransfer hadiah dalam bentuk apapun kepada Pihak Ketiga.
  3. Tidak memberikan, mentransfer, menjanjikan, atau menawarkan hadiah, uang, undangan, layanan, atau keramahtamahan kepada Pejabat Publik atau Pihak Ketiga untuk tujuan apapun.
  4. Melaporkan setiap penawaran atau transfer hadiah, undangan uang, layanan, atau keramahtamahan kepada karyawan, termasuk setiap tindakan yang diduga sebagai upaya atau tindakan nyata penyuapan atau korupsi.
  5. Mengakui bahwa pencegahan, pendeteksian, dan pelaporan setiap percobaan tindakan atau tindakan nyata penyuapan dan korupsi adalah tanggung jawab karyawan.
  6. Mengakui bahwa setiap karyawan yang melanggar Kebijakan ini akan dikenakan tindakan disipliner, yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja.
  7. Menyetujui bahwa Kebijakan ini harus dibaca bersama dengan Kode Etik Perusahaan.

5. Pemantauan

Perusahaan akan mengevaluasi secara berkala semua kebijakan, termasuk Kebijakan anti-suap dan korupsi, serta kebijakan yang terkait dengan sistem pelaporan, untuk memastikan implementasi yang efektif. Departemen Pengendalian Mutu akan melapor kepada Direktur Utama setidaknya sekali dalam setahun mengenai penerapan Kebijakan ini.

6. Sistem Pelaporan Pelanggaran

Sistem Pelaporan Pelanggaran Canary berfungsi sebagai mekanisme pelaporan yang dapat diakses oleh pihak internal dan eksternal, termasuk karyawan, pelanggan, pemasok, dan lainnya. Ini memungkinkan pelaporan tindakan yang tidak pantas atau dugaan pelanggaran oleh seorang karyawan, termasuk penipuan, penyelewengan, ketidakjujuran, pelanggaran hukum, pelanggaran Kode Etik Bisnis Perusahaan, pelanggaran peraturan, atau konflik kepentingan.

Berita Terbaru

food fraud
Artikel

Mengungkap food fraud dengan optimalkan uji tuntas

Food fraud bukanlah masalah baru di industri makanan. Praktik yang tidak etis ini memiliki kerumitan yang cukup pelik karena merujuk pada segala tindakan yang sengaja dilakukan untuk menyesatkan konsumen atau mendapatkan keuntungan ekonomi yang tidak sah melalui manipulasi pangan, termasuk di dalamnya pencemaran bahan makanan, substitusi bahan baku, pemalsuan label,...

brand protection merek bodong
Artikel

Melacak merek bodong melalui survei dan inspeksi pasar

Perlindungan merek berperan penting dalam beberapa aspek bagi bisnis. Selain memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan nilai merek, juga melindungi investasi, reputasi perusahaan, dan melindungi konsumen dari bahaya produk-produk palsu.  Dua metode yang sangat penting dalam upaya perlindungan merek adalah survei pasar dan inspeksi pasar. Sedikit berbeda dalam hal tujuan, tapi keduanya...

recruitment process
Artikel

Mengamankan proses rekrutmen dengan verifikasi sertifikat kompetensi

Ketika sebuah perusahaan sedang dalam proses rekrutmen karyawan, salah satu faktor terpenting yang harus dipertimbangkan adalah kemampuan dan kualifikasi calon karyawan. Salah satu cara yang umum digunakan  untuk mengukur kemampuan ini adalah melalui verifikasi sertifikat kompetensi.  Sertifikat tersebut adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa individu telah berhasil menyelesaikan pelatihan atau pendidikan...

ANGGOTA DARI

KANTOR PUSAT

ALAMAT

Jl. RS. Fatmawati Raya No. 57-B, Cilandak Barat, Jakarta 12430, Indonesia

TELEPON

SUREL

BERLANGGANAN BULETIN

Dapatkan perkembangan berita dan wawasan industri

    REFERAL KAMI

    Hak Cipta – INTEGRITY – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang © 2023 – Kebijakan Privasi | Persyaratan Layanan| Content Protection by DMCA.com