KEBIJAKAN ANTI-SUAP DAN KORUPSI
1. Pernyataan kebijakan
Perusahaan berkomitmen untuk menjalankan semua bisnis perusahaan secara jujur, etis, dan profesional di mana pun perusahaan beroperasi. Kebijakan Antisuap dan Korupsi (“Kebijakan”) ini dibuat sebagai bukti nyata dari komitmen tersebut.
- Kami berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan cara yang etis dan jujur, serta menerapkan dan menegakkan sistem yang memastikan bahwa penyuapan dapat dicegah. Kami tidak memiliki toleransi terhadap kegiatan penyuapan dan korupsi. Kami berkomitmen untuk bertindak secara profesional, adil, dan dengan integritas dalam semua urusan dan hubungan bisnis, terlepas dari negara tempat kami beroperasi.
- Kami akan selalu menjunjung tinggi semua undang-undang yang berkaitan dengan anti-suap dan korupsi di semua yurisdiksi negara tempat kami beroperasi. Kami terikat oleh hukum Indonesia, termasuk SNI ISO 37001:2016, sehubungan dengan perilaku kami, baik di dalam maupun di luar negeri.
- Kami menyadari bahwa suap dan korupsi dapat dihukum dengan hukuman penjara bertahun-tahun dan denda. Jika perusahaan kami diketahui telah mengambil bagian dalam kegiatan korupsi, kami dapat dikenakan denda yang tidak terbatas, dikeluarkan dari tender untuk kontrak publik, dan menghadapi kerusakan serius pada reputasi kita. Dengan pertimbangan konsekuensi ini, kami berkomitmen untuk mencegah penyuapan dan korupsi dalam bisnis kami, dan mengambil tanggung jawab hukum dengan serius.
2. Ruang Lingkup
Kebijakan ini berlaku di semua negara dan wilayah di mana Perusahaan beroperasi dan berlaku untuk semua individu yang bekerja pada tingkat jabatan mana pun di Perusahaan, termasuk pihak lain yang memiliki kerja sama dengan Perusahaan.
3. Definisi
Penyuapan terjadi ketika seseorang atau entitas menawarkan, membayar atau menerima uang, hadiah, atau keuntungan lain kepada/dari pihak ketiga untuk mempengaruhi hasil bisnis atau kepentingan pribadi pihak lain.
4. Klausul Kebijakan
- Tidak menerima atau memperoleh hadiah dalam bentuk apa pun dari Pihak Ketiga.
- Tidak menawarkan atau mentransfer hadiah dalam bentuk apa pun kepada Pihak Ketiga.
- Tidak memberikan, mentransfer, menjanjikan, atau menawarkan hadiah, uang, undangan, layanan, atau keramahtamahan kepada Pejabat Publik atau Pihak Ketiga untuk tujuan apa pun.
- Melaporkan setiap penawaran atau transfer hadiah, undangan uang, layanan, atau keramahtamahan kepada karyawan, termasuk setiap tindakan yang diduga sebagai upaya atau tindakan nyata Penyuapan atau Korupsi.
- Mengakui bahwa pencegahan, pendeteksian, dan pelaporan setiap percobaan tindakan atau tindakan nyata Penyuapan dan Korupsi adalah tanggung jawab karyawan.
- Mengakui bahwa setiap karyawan yang melanggar Kebijakan ini akan dikenakan tindakan disipliner, yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja.
- Menyetujui bahwa Kebijakan ini harus dibaca bersama dengan Kode Etik Perusahaan.
5. Pemantauan
Perusahaan akan mengevaluasi secara berkala semua kebijakan, termasuk Kebijakan Anti Suap dan Korupsi ini dan kebijakan yang berkaitan dengan sistem pelaporan, untuk memastikan implementasi yang efektif. Departemen Quality Control akan melapor kepada Managing Director mengenai penerapan Kebijakan ini, dan akan melakukannya setidaknya sekali dalam setahun.