Kebijakan Anti-suap dan Korupsi

KEBIJAKAN ANTI-SUAP DAN KORUPSI

1. Pernyataan kebijakan

Perusahaan berkomitmen untuk menjalankan semua bisnis perusahaan secara jujur, etis, dan profesional di manapun Perusahaan beroperasi. Kebijakan Anti-suap dan Korupsi (“Kebijakan”) ini dibuat sebagai bukti nyata dari komitmen tersebut.

  • Kami berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan cara yang etis dan jujur, serta menerapkan dan menegakkan sistem yang memastikan bahwa penyuapan dapat dicegah. Kami tidak memiliki toleransi terhadap kegiatan penyuapan dan korupsi. Kami berkomitmen untuk bertindak secara profesional, adil, dan dengan integritas dalam semua urusan dan hubungan bisnis, terlepas dari negara tempat kami beroperasi.
  • Kami akan selalu menjunjung tinggi semua undang-undang yang berkaitan dengan anti-suap dan korupsi di semua yurisdiksi negara tempat kami beroperasi. Kami terikat oleh hukum Indonesia, termasuk SNI ISO 37001:2016, sehubungan dengan perilaku kami, baik di dalam maupun di luar negeri.
  • Kami menyadari bahwa suap dan korupsi dapat dihukum dengan hukuman penjara bertahun-tahun dan denda. Jika perusahaan kami diketahui telah mengambil bagian dalam kegiatan korupsi, kami dapat dikenakan denda yang tidak terbatas, dikeluarkan dari tender kontrak publik, dan menghadapi kerusakan reputasi yang serius. Dengan pertimbangan konsekuensi tersebut, kami berkomitmen untuk mencegah penyuapan dan korupsi dalam bisnis kami, dan mengambil tanggung jawab hukum dengan serius.

2. Ruang Lingkup

Kebijakan ini berlaku di semua negara dan wilayah tempat Perusahaan beroperasi dan berlaku bagi semua individu yang bekerja pada semua tingkat jabatan, termasuk pihak lain yang memiliki kerja sama dengan Perusahaan.

3. Definisi

Penyuapan terjadi ketika seseorang atau entitas menawarkan, membayar atau menerima uang, hadiah, atau keuntungan lain kepada/dari pihak ketiga untuk mempengaruhi hasil bisnis atau kepentingan pribadi pihak lain.

4. Klausul Kebijakan

  1. Tidak menerima atau memperoleh hadiah dalam bentuk apapun dari Pihak Ketiga.
  2. Tidak menawarkan atau mentransfer hadiah dalam bentuk apapun kepada Pihak Ketiga.
  3. Tidak memberikan, mentransfer, menjanjikan, atau menawarkan hadiah, uang, undangan, layanan, atau keramahtamahan kepada Pejabat Publik atau Pihak Ketiga untuk tujuan apapun.
  4. Melaporkan setiap penawaran atau transfer hadiah, undangan uang, layanan, atau keramahtamahan kepada karyawan, termasuk setiap tindakan yang diduga sebagai upaya atau tindakan nyata penyuapan atau korupsi.
  5. Mengakui bahwa pencegahan, pendeteksian, dan pelaporan setiap percobaan tindakan atau tindakan nyata penyuapan dan korupsi adalah tanggung jawab karyawan.
  6. Mengakui bahwa setiap karyawan yang melanggar Kebijakan ini akan dikenakan tindakan disipliner, yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja.
  7. Menyetujui bahwa Kebijakan ini harus dibaca bersama dengan Kode Etik Perusahaan.

5. Pemantauan

Perusahaan akan mengevaluasi secara berkala semua kebijakan, termasuk Kebijakan anti-suap dan korupsi, serta kebijakan yang terkait dengan sistem pelaporan, untuk memastikan implementasi yang efektif. Departemen Pengendalian Mutu akan melapor kepada Direktur Utama setidaknya sekali dalam setahun mengenai penerapan Kebijakan ini.

Berita Terbaru

ustr priority watch list
Artikel

Penilaian USTR 2023 tentang Hak Kekayaan Intelektual

Pelanggaran kekayaan intelektual (IP) menjadi tantangan yang kontinyu bagi bisnis di seluruh dunia. Pelanggaran ini mencakup berbagai kegiatan terlarang seperti distribusi obat palsu, label bahan obat yang dipalsukan, situs web pembajakan e-book, dan proliferasi sepatu desainer imitasi. Menyadari beratnya masalah ini, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) baru-baru ini merilis Special...

counterfeit drugs
Artikel

Melawan obat palsu: Saat harga nyawa konsumen setipis kemasan

  Obat palsu, sebuah momok yang mengintai kini kian licin di pasaran. Harga yang relatif lebih murah dari produk aslinya meningkatkan kemungkinan konsumen untuk membeli dan mengonsumsinya.  Selain harga, salah satu indikator yang paling jamak digunakan untuk membedakan antara obat abal-abal dengan obat asli adalah kemasannya. Sayangnya, semakin maju teknologi teknik cetakan,...

Artikel

Klaim investigasi minimalkan kerugian fraud di dunia asuransi

Kerugian yang diderita akibat fraud di dunia asuransi, termasuk di dalamnya manipulasi klaim, sangatlah besar. Di Amerika, kerugian akibat kejahatan asuransi mencapai 80 milyar dollar AS setiap tahun.  Bagaimana di negara lain? Setali tiga uang, menurut sumber, terdapat lebih dari 130 ribu kasus fraud terkait dengan asuransi di Inggris. Jumlah itu...

ANGGOTA DARI

KANTOR PUSAT

ALAMAT

Jl. RS. Fatmawati Raya No. 57-B, Cilandak Barat, Jakarta 12430, Indonesia

TELEPON

EMAIL

BERLANGGANAN NEWSLETTER

Dapatkan perkembangan berita dan wawasan industri

    REFERAL KAMI

    Copyright – INTEGRITY – All Rights Reserved © 2023 – Privacy Policy | Terms of Services | Content Protection by DMCA.com