Anti-Pemalsuan
« Memerangi pelanggaran kekayaan intelektual secara efektif »
Keahlian Integrity Indonesia dalam perlindungan merek membantu klien kami dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka. Tim kami menyediakan layanan berikut:
Hotline Anti-Pemalsuan
Integrity Indonesia menyediakan hotline anti-pemalsuan melalui sistem hotline whistleblowing Canary milik kami. Hal ini memungkinkan publik atau badan profesional terpilih untuk melaporkan masalah pemalsuan, pembajakan, perusakan produk, peniruan, dan pengalihan produk.
Investigasi daring ke luring
Berdasar pada informasi daring, investigator kami akan mencari lokasi fisik penjual barang palsu tersebut melalui aktivitas OSINT dan HUMINT. Metode penyelidikan selanjutnya memungkinkan tim kami untuk melakukan investigasi lebih mendalam.
Investigasi Pemalsuan
Investigator kami melakukan penyelidikan untuk memahami rantai pasokan dan mengidentifikasi grosir, importir, dan produsen. Investigasi ini dilakukan melalui pencarian desktop, pemeriksaan latar belakang, pengumpulan informasi, pendekatan tertutup, dan pengawasan. Pencarian informasi ini juga dapat dilakukan untuk memahami sumber impor paralel atau produk ekspor paralel.
Penegakan Hukum
Berdasarkan persyaratan klien kami, Integrity Indonesia melaporkan kasus tersebut ke otoritas penegak hukum yang relevan: polisi, administrasi makanan dan obat-obatan, bea cukai, atau otoritas lain tergantung pada kasusnya. Integrity Indonesia melakukan tindak lanjut pra-penegakan dan pasca-penegakan.
Aktivitas ‘Takedown’
Integrity Indonesia melakukan aktivitas ‘take-down‘ untuk memastikan bahwa produk yang diiklankan secara daring dijual oleh pihak yang berhak dan tidak melanggar hukum yang berlaku. Integrity Indonesia memiliki pengalaman bekerja sama dengan pihak terkait seperti pasar daring, media sosial, dan lembaga pemerintah terkait dalam upaya melakukan take-down situs atau halaman yang mempromosikan produk yang dianggap melanggar hukum yang berlaku, termasuk hukum kekayaan intelektual.
Pelatihan
Integrity Indonesia mengadakan sesi pelatihan pengetahuan produk dan penyadaran akan praktik pemalsuan dengan lembaga penegak hukum.