Lebih Dari 51 Orang Tewas Di Jawa Barat dan Jakarta Selatan, Peredaran Miras Oplosan Tanggung Jawab Siapa?

Lebih Dari 51 Orang Tewas Di Jawa Barat dan Jakarta Selatan, Peredaran Miras Oplosan Tanggung Jawab Siapa?

Jumlah korban meninggal karena menenggak miras (minuman keras) palsu atau miras oplosan bertambah setelah delapan orang ditemukan tewas di Jakarta Selatan pada 10 April. Dikutip dari Kompas (10/04) menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, miras oplosan diracik dari berbagai macam bahan, salah satunya methanol yang sangat beracun bagi manusia jika terminum atau terhirup.

Selain Methanol, menurut Indra ada beberapa bahan lain yang dicampur, yaitu minuman bersoda, sirup dan minuman berenergi. Ditemukannya korban tewas miras oplosan di Jakarta Selatan menambah panjang daftar korban tewas yang ditemukan di sejumlah titik Jawa Barat, termasuk Bandung, yaitu sebanyak 51 korban jiwa pada 10 April. Kasus di Jawa Barat adalah kasus kelima sejak awal tahun ini.

 

Kebijakan dan risiko

Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pada 2015 menyatakan bahwa minuman dengan kandungan alkohol lebih dari 80%, seperti brandy, whisky, vodka, gin and rum dikenakan tarif bea masuk impor 150%. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 yang merupakan perubahan ketiga. Pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut tentu dengan niat yang baik yaitu untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.

Pada peraturan sebelumnya, pengenaan tarif bea masuk impor minuman beralkohol adalah berdasarkan volume yaitu sekitar Rp 125.000 per liter minuman beralkohol. Dengan berlakunya peraturan terbaru, maka terjadi kenaikan harga minuman beralkohol di pasaran secara drastis. Katakanlah harga 1 liter whisky 1 juta rupiah, dengan menerapkan peraturan sebelumnya whisky tersebut dibanderol 1,25 juta rupiah untuk konsumen akhir. Namun, dengan berlakunya peraturan terbaru, maka whisky tersebut dibanderol 2,5 juta rupiah. Penggelembungan harga inilah yang berpotensi memicu kelangkaan hingga muncul berbagai miras oplosan.

 

Langkah komprehensif

Peraturan yang dikeluarkan pemerintah tentu dengan niat yang baik. Namun, niat baik tersebut ternyata juga dibarengi dengan risiko bagi masyarakat. Risiko ini menjadi tanggung jawab tak hanya pemerintah melalui pemerintah daerah dan aparat berwajib, tetapi juga perusahaan miras itu sendiri.

Razia aparat saja tak cukup untuk mencegah jatuhnya korban jiwa. Lebih jauh, diperlukan langkah komprehensif dengan melakukan upaya brand protection dari pihak perusahaan miras itu sendiri untuk melindungi konsumen dan brand-nya. Salah satu upaya brand protection yaitu dengan melakukan survei dan inspeksi pasar secara berkala.

 

 

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/10/07042931/miras-oplosan-yang-mematikan-di-jaksel-ternyata-campuran-metanol-minuman

 

 

Bagikan artikel


ANGGOTA DARI

KANTOR PUSAT

ALAMAT

Jl. RS. Fatmawati Raya No. 57-B, Cilandak Barat, Jakarta 12430, Indonesia

TELEPON

SUREL

BERLANGGANAN BULETIN

Dapatkan perkembangan berita dan wawasan industri

    REFERAL KAMI

    Hak Cipta – INTEGRITY – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang © 2023 – Kebijakan Privasi | Persyaratan Layanan| Content Protection by DMCA.com