4 Modus Pencucian Uang pada Korporasi

Dua tahun lalu, tepatnya pada bulan Mei 2018, untuk pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan korporasi sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang. Dilansir dari detik.com, KPK menetapkan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai tersangka korporasi.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan lanjutan dari pengembangan penyidikan Muhammad Yahya Fuad selaku pengendali korporasi yang juga menjabat sebagai Bupati Kebumen 2016-2021. Yahya lebih dulu dijerat KPK atas dugaan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di wilayahnya.
Korporasi kerap kali digunakan untuk menyembunyikan identitas pelaku serta hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Korporasi seperti ini disebut dengan corporate vehicle, dimana korporasi dimanfaatkan sebagai ‘kendaraan pencucian uang’.
Berbagai macam modus operandi dapat dilakukan oleh korporasi dalam kejahatan ini. Berikut tipologi atau pengelompokan modus pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi menurut Financial Action Task Force (FATF):
- Penyusunan struktur korporasi yang kompleks
Struktur korporasi yang kompleks bertujuan untuk menyembunyikan identitas dalam melaksanakan kejahatan ini. Struktur rumit ini juga mempermudah pengalihan aliran uang atau menyembunyikan pembayaran. Pihak ketiga yang menjadi korban akan sulit untuk mencari tahu siapa pelaku yang harus bertanggung jawab karena alur korporasi yang kompleks.
- Keterlibatan ahli keuangan
Dalam banyak kasus, seringkali ahli keuangan ikut terlibat dalam menjalankan rencana. Keterlibatan ahli keuangan bervariasi, mulai dari membantu menyembunyikan aktivitas pencucian uang, memfasilitasi kegiatan, hingga menjadi penasihat perusahaan dalam melaksanakan strategi pencucian uang.
- Pemanfaatan identitas dari close-associated
FATF menyebutkan bahwa korporasi biasanya memanfaatkan identitas calon, seperti calon klien, calon pemegang saham, atau calon direktur, untuk menyembunyikan identitas asli pelaku dengan cara memindahkan dana kepada calon tersebut.
- Penggunaan perusahaan cangkang (shell company)
Perusahaan cangkang (shell company) adalah perusahaan yang didirikan secara formal berdasarkan aturan hukum yang berlaku, namun tidak digunakan untuk melakukan kegiatan usaha. Perusahaan boneka didirikan hanya untuk melakukan transaksi fiktif atau menyimpan aset pendirinya atau orang lain untuk menyamarkan kepemilikan sebenarnya terhadap aset tersebut.
Risiko corporate vehicle dapat dikurangi secara signifikan jika informasi mengenai kepemilikan manfaat dari badan usaha (Beneficial Ownership), sumber aset, aset, serta aktivitas korporasi tersedia bagi pihak berwenang.
Baca Juga:
Perpres ‘Beneficial Ownership’, Senjata Lawan Praktik Pencucian Uang
3 Fakta Mega Skandal Fraud Jiwasraya
Aqilla N
Image by mohamed Hassan from Pixabay



