Tenant Screening sebagai Alat Kepatuhan
Salah satu alasan mengapa tenant screening perlu dilakukan oleh para pemilik aset adalah untuk menghindari landlord liability, misalnya dalam perkara pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Di Indonesia, UU Hak Cipta Pasal 10 menyatakan bahwa Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang basil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.
Apabila sebuah tenan di dalam mal diadukan oleh pemilik/pemegang Hak Cipta melanggar Pasal 10 karena memperdagangkan buku bajakan misalnya, maka pemilik atau pengelola mal juga dapat dikenakan pasal 114, yang berbunyi:
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Salah satu cara untuk menghindari potensi pelanggaran Pasal 10 adalah dengan melakukan tenant screening. Ini merupakan proses penting dalam persewaan properti yang perlu dilakukan oleh pemilik properti untuk memastikan bahwa calon penyewa memenuhi syarat untuk menghuni properti.
Pada dasarnya proses verifikasi penyewa dapat dilakukan oleh pemilik properti individu (rumah kos, apartemen, dan rumah kontrakan) dan pemilik properti bisnis (ruang kantor, toko, gudang, dll.). Setidaknya ada lima hal yang perlu Anda periksa, yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan:
- ID
- Pemeriksaan kriminal. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan calon penyewa tidak memiliki catatan kriminal.
- Pemeriksaan akta perusahaan.
- Wawancara dengan pemilik sebelumnya untuk mengetahui rekam jejak, reputasi, dan perilaku calon penyewa.
- Skor kredit untuk mengurangi risiko penyewa dengan masalah keuangan.
Berdasarkan hasil screening tersebut Anda sebagai pemilik properti dapat mendeteksi apabila bisnis calon tenant Anda terlibat dengan kegiatan ilegal. Bekerjasama dengan tenant yang salah berpotensi mengakibatkan kerugian yang amat mahal.
Jadi, pastikan Anda melakukan tenant screening sebelum menyewakan properti Anda.
[vc_btn title=”Contact Us for Tenant Screening” color=”danger” size=”lg” align=”center” i_icon_fontawesome=”fa fa-envelope-o” add_icon=”true” link=”url:https%3A%2F%2Fintegrity-indonesia.com%2Fid%2Fcontact%2F|title:Contact%20Us||”]
Baca Juga:
Tenant Screening – Tips Mengurangi Risiko
3 Alasan Tenant Screening Penting Bagi Pemilik Properti
Putri
Photo by chris robert on Unsplash



