Belajar dari kasus Bjorka dan penetapan UU PDP, lindungi data pribadi

Putri Pertiwi
December 27, 2022
3 menit membaca

Data is the new oil”. Pernyataan tersebut mempunyai arti bahwa dalam era digital saat ini, data merupakan harta yang sangat menguntungkan bagi pihak yang bisa memanfaatkannya. Kasus Bjorka yang kemudian disusul dengan penetapan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia menjadi fakta aktual yang menguatkan kalimat di atas. 

Beberapa waktu yang lalu, publik dikejutkan dengan pemberitaan mengenai peretas dengan nama samaran Bjorka. Ia mengklaim berhasil membobol data beberapa tokoh publik dan organisasi di Indonesia, seperti data Presiden Joko Widodo, Kemenkominfo, bahkan Badan Intelijen Nasional (BIN), walaupun hal tersebut dibantah oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Ada beberapa hal yang dapat dimaknai dari dua peristiwa tersebut. Pertama, data menjadi hal yang berharga. Kedua, sistem keamanan data di masyarakat masih rendah. Ketiga, adanya kebutuhan yang mendesak payung hukum yang melindungi data pribadi. 

Manfaat data bagi bisnis

Pada prinsipnya, terdapat dua tipe data pribadi: (1) data umum, seperti nama, tanggal lahir, tempat tinggal, dan; (2)  data spesifik, seperti keuangan, kesehatan, catatan kejahatan, dan lain sebagainya. 

Layaknya minyak, data memang tidak bisa langsung bermanfaat. Agar berguna, data perlu diolah dan diekstraksi secara tepat. 

Data yang sudah diolah akan menjadi elemen fundamental yang mendukung berbagai bisnis. Sebagai salah satu deskripsi, kumpulan data atau yang kerap disebut big data, sangat berguna dalam bidang pemasaran sebuah bisnis perusahaan. 

Berikut adalah beberapa manfaat data yang diolah bagi perusahaan:

  • elemen penting agar sebuah bisnis terhubung dengan penggunanya,
  • strategi efektif mengetahui permintaan pasar,
  • unsur penentu kebijakan perusahaan, 
  • berkorelasi dengan efektivitas dan efisiensi anggaran perusahaan,
  • sebagai acuan untuk meminimalkan risiko kerugian,
  • dan berperan dalam inovasi bisnis.

Melindungi data pribadi

Perlindungan data pribadi merupakan sebuah paradoks besar saat beberapa oknum berlomba mencari data, berbagai pihak dengan melakukan berbagai cara, tetapi banyak pemilik data yang tidak memahami “nilai” data mereka sendiri. Dalam kondisi seperti ini, masih banyak pihak yang begitu mudah memberikan datanya kepada pihak lain. 

Padahal, selain dimanfaatkan oleh berbagai kepentingan bisnis, data yang bocor juga berpotensi menyebabkan kerugian finansial maupun non finansial bagi pemilik data jika dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Modus penyalahgunaan data pribadi yang sering dialami adalah penipuan. 

Menurut survei yang dilakukan Kompas pada akhir Januari 2022 terhadap 1.014 responden yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia, ditemukan bahwa 59% responden tidak pernah mengecek keamanan data di aplikasi digital yang digunakannya. Angka tersebut diperkuat oleh survei Microsoft yang menempatkan masyarakat Indonesia di peringkat 29 dari 32 negara yang paling sadar dalam bersosialisasi digital, termasuk sadar terhadap keamanan informasi personalnya.  

Fakta tersebut menjadi salah satu indikator rendahnya kesadaran akan keamanan data, terutama bagi masyarakat Indonesia. Menurut penilaian National Cyber Security Index (NCSI), kapasitas keamanan siber Indonesia berada di kategori kurang baik, dengan skor 38,96 persen atau berada di bawah rata-rata global.

Celah besar keamanan data pribadi masyarakat Indonesia ini ditambal dengan disahkannya Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) oleh DPR belum lama ini. Meski demikian, UU tersebut belum bisa menjamin keamanan data pribadi secara menyeluruh.

Tetap dibutuhkan kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga informasi personal. Kesadaran bersama tersebut dimulai dari perilaku digital yang aman dan benar. 

Berikut beberapa tips untuk melindungi data pribadi:

  1. Berikan data pribadi untuk keperluan resmi yang bisa dipertanggungjawabkan. 
  2. Biasakan untuk memusnahkan salinan data pribadi yang tidak diperlukan lagi. 
  3. Lindungi One Time Password (OTP) agar tidak diketahui pihak lain. 
  4. Lakukan penggantian password secara berkala dengan karakter yang kuat dan tidak mudah ditebak.
  5. Hindari mengakses dan menggunakan WiFi publik. 
  6. Lakukan backup data secara berkala. 
  7. Utamakan menyimpan data di Cloud daripada di perangkat gawai yang rentan hilang atau rusak.  
  8. Biasakan menggunakan two-way verification untuk masuk ke dalam akun pribadi. 
Choose a platform to share this article. Links will open in a new window.