ISO 37001 Sistem Manajemen Antipenyuapan Minimalkan Potensi Konflik Kepentingan

ISO 37001 Sistem Manajemen Antipenyuapan Minimalkan Potensi Konflik Kepentingan

Apa itu konflik kepentingan? Merriam-Webster mendefinisikan terminologi konflik kepentingan sebagai konflik antara kepentingan pribadi dan tanggung jawab resmi seseorang dalam posisi yang dipercayakan padanya. Contohnya, kasus baru-baru ini di mana salah seorang staf khusus presiden yang juga menjabat sebagai CEO sebuah perusahaan startup terlibat dalam tender proyek milik pemerintah.

Konflik kepentingan dan korupsi

Konflik kepentingan memang  tidak selalu berujung korupsi, namun setiap kasus korupsi pasti diawali oleh konflik kepentingan. Mantan Wakil Ketua KPK Laode Syarif, seperti dikutip dari Detik, mengatakan bahwa seluruh kasus yang ditangani oleh KPK memiliki unsur konflik kepentingan. Senior Investigator pada Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE) Austria Paul Catchick, CFE. mengatakan bahwa semua tindakan koruptif mengandung unsur konflik kepentingan dan bisa jadi tidak terdeteksi selama bertahun-tahun. Kesimpulannya, konflik kepentingan adalah gerbang korupsi, termasuk penyuapan.

Jika perusahaan dapat mencegah konflik kepentingan agar tidak menjadi korupsi, maka organisasi dapat memperkecil risiko korupsi dalam tubuhnya. Salah satu cara yang dapat ditempuh perusahaan untuk mencegah konflik kepentingan adalah dengan menerapkan Anti-Bribery Management System (ABMS). Di Indonesia, ABMS atau ISO 37001 merupakan sebuah standar pertanggungjawaban korporasi yang berkaitan dengan PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang prosedur penanganan kasus kriminal korporasi.

Bagaimana ISO 37001 mencegah konflik kepentingan

Dengan menerapkan ISO 37001 dengan sungguh-sungguh, perusahaan dapat meminimalkan potensi konflik kepentingan dan potensi pertanggungjawaban perusahaan. Seperti kita ketahui, konflik kepentingan kerap terlibat dalam proses rekrutmen karyawan, purchasing, dan akuisisi.

Oleh karena itu, di dalam ISO 37001 terdapat klausul 7.2 yang mensyaratkan perusahaan untuk melakukan background screening terhadap calon karyawan atau karyawan yang akan bertanggung jawab dalam sebuah departemen yang memiliki risiko tinggi  penyuapan. Selain melakukan screening terhadap sumber daya manusia, pada klausul 8.2 juga mensyaratkan perusahaan untuk melakukan due diligence terhadap calon mitra pihak ketiga atau bisnis yang akan diakuisisi.

Selain menerapkan ISO 37001, penting juga perusahaan menumbuhkan kesadaran karyawan tentang konflik kepentingan dengan memberikan edukasi dan pelatihan reguler.

Integrity Indonesia siap membantu perusahaan Anda dalam mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai dengan kapasitas perusahaan Anda sekaligus mendukung perusahaan Anda dalam penerapannya. Jangan tempatkan perusahaan Anda pada risiko korupsi, hubungi kami hari ini untuk informasi lebih detail tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

 

Baca Juga:

ABMS, ‘Asuransi Jiwa’ Bagi Perusahaan Anda

Risiko Suap I: Mengapa Korporasi Perlu Pertimbangkan Sertifikasi ISO 37001

 

 

 

Business photo created by onlyyouqj – www.freepik.com

Share this post


ANGGOTA DARI

KANTOR PUSAT

ALAMAT

Jl. RS. Fatmawati Raya No. 57-B, Cilandak Barat, Jakarta 12430, Indonesia

TELEPON

EMAIL

BERLANGGANAN NEWSLETTER

Dapatkan pembaruan dan penawaran terbaru

    REFERAL KAMI

    Copyright – INTEGRITY – All Rights Reserved © 2023 – Privacy Policy | Terms of Services | Content Protection by DMCA.com