Due Diligence: Apa yang Perlu Perusahaan Anda Tahu Tentang Automasi

Due Diligence: Apa yang Perlu Perusahaan Anda Tahu Tentang Automasi

Uji tuntas (due diligence) terhadap pihak ketiga – calon mitra bisnis, potensial bisnis yang akan dibeli, dan terhadap calon nasabah- menjadi sebuah kebutuhan bagi perusahaan sebagai upaya mitigasi risiko. Uji tuntas juga merupakan sebuah standar antisuap dalam ISO 37001 yang penerapannya sedang digalakkan oleh pemerintah Indonesia.

Bagi perusahaan besar yang mungkin memiliki mitra hingga ratusan, tahapan ini menjadi pekerjaan rumah yang menguras waktu, tenaga dan biaya padahal segalanya kini dituntut untuk berjalan cepat dan akurat. Beruntung, kini teknologi automasi semakin jamak diterapkan dalam uji tuntas, terutama pada startup FinTech yang kini sedang berkembang pesat.

Pada dasarnya, teknologi ini mengotomatiskan tahapan-tahapan uji tuntas yang sifatnya repetitif, contohnya tahapan riset adverse media report, riset dokumen lokasi dan kontak perusahaan, mengidentifikasi beneficial ownership dan politically exposed person (PEP). Dalam merancang program uji tuntas automatis, salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah elemen-elemen mana saja dalam prosesnya yang dapat dibuat automatis.

 

Also Read:

Politically Exposed Persons (PEP) Check Cegah Perusahaan Dari Paparan Risiko Fraud

Vendor Due Diligence: 3 Perangkap yang Harus Dihindari Perusahaan

Due Diligence Dalam ISO 37001

 

Dengan menerapkan teknologi ini bukan berarti analis manusia tidak diperlukan lagi. Analis manusia bisa mengalihkan tenaga dan pikirannya untuk tahapan yang lebih kompleks dan membutuhkan penilaian. Contoh, apabila ditemukan bahwa salah seorang eksekutif pada sebuah perusahaan calon mitra ternyata sedang dalam pengamatan otoritas terkait atas dugaan pencucian uang, maka dibutuhkan penilaian dan keputusan dari analis manusia apakah analis akan tetap memasukkannya dalam daftar potensial mitra atau menghapusnya.

Jadi, automasi merampingkan proses sehingga due diligence lebih efektif dan efisien. Namun, due diligence bukanlah sekadar check list, tetapi seharusnya mencakup rencana mitigasi risiko pihak ketiga. Dalam merancang program due diligence automatis, setidaknya perusahaan perlu mempertimbangkan bagaimana program dapat memantau perubahan profil pihak ketiga secara berkelanjutan dan bagaimana program dapat memberikan peringatan apabila perubahan tersebut berisiko.

 

 

 

Background vector created by rawpixel.com – www.freepik.com

Share this post


ANGGOTA DARI

KANTOR PUSAT

ALAMAT

Jl. RS. Fatmawati Raya No. 57-B, Cilandak Barat, Jakarta 12430, Indonesia

TELEPON

EMAIL

BERLANGGANAN NEWSLETTER

Dapatkan pembaruan dan penawaran terbaru

    REFERAL KAMI

    Copyright – INTEGRITY – All Rights Reserved © 2023 – Privacy Policy | Terms of Services | Content Protection by DMCA.com