Seperti Ini Universitas Standford Menerapkan Sistem Whistleblowing
Sistem whistleblowing sebagai instrumen deteksi dini pelanggaran tak hanya diterapkan pada perusahaan, tetapi juga pada institusi pendidikan di tingkat perguruan tinggi atau universitas.
Universitas Standford, contohnya, menerapkan whistleblowing system dengan nama Ethic and Compliance Helpline bagi komunitas Stanford. Berdasarkan keterangan situs Office of the Chief Risk Officer Universitas Standford, komunitas dalam hal ini termasuk mahasiswa, dosen, karyawan, dan pihak ketiga yang bekerja sama atau berbisnis dengan universitas.
Universitas Standford banyak terlibat dalam aktivitas global – riset, hibah, dan bisnis – sehingga ruang lingkup aktivitas yang dikategorikan pelanggaran tak hanya malpraktik akademik, kriminal, konflik kepentingan dan maladministrasi, tetapi juga aktivitas yang berkaitan dengan suap, contohnya gratifikasi dan kontribusi politik.
Baca Juga:
6 Hal Ini Melemahkan Praktik Sistem Whistleblowing
Whistleblowing: Pentingnya Keamanan dan Anonimitas Pelapor
Standford berkomitmen untuk memastikan bahwa komunitas dapat membuat laporan pelanggaran dengan percaya diri dan tidak bertoleransi dengan pihak-pihak yang melakukan pembalasan terhadap pelapor. Walaupun pihak universitas tidak menyebutkan merinci tentang implementasi kebijakan non-retaliation, namun universitas menyediakan form aduan anonim melalui situs Helpline dan memiliki Kantor Penasihat Umum (The Office of the General Counsel/OGC) yang bertanggung jawab untuk mengatasi masalah hukum yang timbul dari kegiatan Universitas Stanford, Stanford Health Care dan Lucile Salter Packard Children’s Hospital di Stanford.
Stanford menyadari pentingnya menjalankan kepatuhan terhadap regulasi internal dan eksternal dalam rangka memenuhi standar etika dan menjaga reputasi universitas.
Di Indonesia, meskipun belum ada data statistik terkait jumlah universitas di Indonesia yang menerapkan whistleblowing, namun secara umum bisa dikatakan penerapan whistleblowing di universitas masih pada tahap wacana. Adapun beberapa diantaranya yang diketahui sudah menerapkan yaitu UI (SIPDUGA UI), UGM (SIAP UGM), Bina Nusantara, dan UNIKA Atmajaya. Masing-masing dari universitas tersebut menerapkan kebijakan pengaduan yang berbeda dalam hal di antaranya cakupan pelapor, kanal pengaduan, cakupan pelanggaran, dan kerahasiaan pengadu tergantung pada kebijakan masing-masing.
Masih banyak ruang bagi universitas di Indonesia untuk menerapkan dan mengembangkan sistem whistleblowing dan kebijakannya yang mendorong komunitas universitas untuk proaktif menjunjung standar etika dan reputasi institusi.
Sumber:
https://ocro.stanford.edu/