Urgensi uji kepatuhan terhadap rantai pasokan pelaksana CSR

Putri Pertiwi
December 27, 2022
3 menit membaca
Featured image for: Urgensi uji kepatuhan terhadap rantai pasokan pelaksana CSR

Seiring dengan meningkatnya kesadaran dan dukungan konsumen akan isu-isu ekologi, lingkungan, dan manusia, terminologi “keberlanjutan” atau “sustainability” bukan lagi sebuah gimmick marketing, melainkan menjadi salah satu strategi korporat yang penting. Bentuk utama dari strategi tersebut adalah pengelolaan program CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan.

CSR merupakan program yang mengintegrasikan keberlanjutan sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis. Contoh praktik yang umum dilakukan antara lain penanaman pohon, donor darah, membersihkan serta mendaur ulang sampah, dan kegiatan sosio-ekologis lainnya.

CSR semakin meningkat di era ESG

Program CSR bukanlah program baru. Program ini sudah digalakkan sejak tahun 1970an di Amerika, terinspirasi deklarasi Committee for Economic Development pada 1971 untuk mengharmonisasikan kepentingan bisnis dan kepedulian sosial.

Sejak saat itu, CSR menjadi program yang dilakukan oleh berbagai perusahaan, terutama perusahaan yang secara langsung terkait dengan hajat hidup orang banyak. Seiring berjalannya waktu, CSR dipahami sebagai salah satu mantra untuk meningkatkan citra perusahaan.

Keberlangsungan program CSR semakin meningkat sejak konsep Environmental, Social, and Governance (ESG) muncul. Konsep ESG sendiri mulai dipopulerkan pada 2004.

ESG dan CSR mempunyai kaitan erat. Secara mudah, dipahami bahwa CSR merupakan elemen praktis, sedangkan ESG merupakan metrik dari program CSR yang dilakukan. Melalui ESG, investor dapat mengevaluasi seberapa baik perusahaan mematuhi dan menjalankan program keberlanjutan yang mereka tetapkan, mulai dari perusahaan subjek hingga rantai pasoknya.

Perlunya uji tuntas rantai pasok

Saat ini, beberapa organisasi yang mengelola konsep ESG, terutama PBB, telah melahirkan regulasi-regulasi, seperti Corporate sustainability due diligence, Supply Chain Act due diligence, dan UK’s Modern Anti-Slavery Act.

Regulasi-regulasi tersebut mensyaratkan perusahaan subjek untuk melakukan uji tuntas di sepanjang rantai pasok sebagai tindakan pencegahan atau korektif akan risiko nyata atau potensial pelanggaran kemanusiaan dan lingkungan.

Perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan kewajiban hukum apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran pada rantai pasoknya.

Regulasi tersebut juga mewajibkan perusahaan subjek melakukan uji tuntas terhadap pihak ketiga yang dilibatkan dalam program CSR. Tidak jarang program CSR sebuah perusahaan melibatkan pihak ketiga, misalnya perusahaan penyedia bibit tanaman, penyalur kebutuhan pangan pokok, penyalur dana bagi orang-orang yang membutuhkan, dan perusahaan daur ulang plastik.

Belajar dari kasus ACT

Kasus penyelewengan dana di tubuh Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sebuah contoh nyata betapa pentingnya melakukan uji tuntas pada pihak ketiga. ACT sendiri merupakan perusahaan penyalur dana donasi yang cukup terkenal di Indonesia.

Berbagai laporan media menyebutkan bahwa para petinggi perusahaan menyelewengkan dana donasi masyarakat, termasuk dana CSR dari Boeing yang diperuntukkan korban kecelakaan pesawat pada 2018 silam.

Dengan uji tuntas, risiko semacam itu pada pihak ketiga dapat diidentifikasi, dinilai, dan ditanggapi oleh perusahaan. Program CSR yang terukur tentu akan memberikan keuntungan lebih bagi perusahaan, baik di mata konsumen maupun investor.

Integrity Indonesia, dengan pengalaman lebih dari dua dekade dalam industri kepatuhan, menawarkan kepada Anda layanan due diligence yang komprehensif melalui Know Your Vendor. Platform Know Your Vendor ™ membantu perusahaan mengurangi risiko fraud yang dilakukan oleh rantai pasokan, yaitu dengan memberikan panorama yang terkonsolidasi untuk uji tuntas pada pihak ketiga.

Untuk informasi lebih lanjut tentang bagaimana Know Your Vendor dan layanan kepatuhan lainnya dapat membantu perusahaan Anda, hubungi kami.


Adt

Phokin_shutterstock

Choose a platform to share this article. Links will open in a new window.