Uji tuntas tidak tuntas, investor kakap tertipu investasi bodong

Putri Pertiwi
April 17, 2025
4 menit membaca
fraudulent investment

Belum selesai dengan kasus fraud FTX yang melibatkan nama investor besar, dunia bisnis kembali dibuat gonjang-ganjing dengan kasus fraud sebuah startup yang melibatkan investor kelas kakap, JPMorgan Chase (JPMC).

Startup bernama ‘Frank’ diduga telah berbohong terkait skala perusahaannya agar dibeli oleh JPMC. Frank merupakan aplikasi perencanaan yang didirikan oleh seorang motivator dan perencana keuangan, Charlie Javice. Gagasan awal aplikasi ini adalah untuk menyederhanakan proses pengajuan bantuan keuangan mahasiswa. 

Sebelum menarik perhatian JPMC, aplikasi ini telah mendapat dukungan dari investor kenamaan, termasuk Aleph, Chegg, Reach Capital, Gingerbread Capital, dan SWAT Equity Partners. Akuisisi Frank sendiri merupakan bagian dari rangkaian akuisisi terhadap startup fintech yang agresif dilakukan JPMC sejak 2020. 

Temuan data bodong

Dugaan fraud ini baru terdeteksi setelah JPMC mengakuisisinya dengan nilai 175 juta dolar AS. JPMC menemukan bahwa data pelanggan yang kini jadi milik mereka sebagian besar adalah data bodong. 

Charlie dan chief growth officer, Olivier Amar, membodohi JPMC dengan klaim bahwa aplikasinya memiliki 4,3 juta pengguna, padahal sebenarnya mereka memiliki kurang dari 300 ribu pengguna saja. 

JPMC mengklaim mengetahui kebenaran jumlah pelanggan beberapa bulan setelah akuisisi. Kecurigaan muncul ketika mereka mengirimkan tes email marketing ke 400 ribu data pelanggan yang ternyata 70% dari surel tersebut ‘bounce’ atau kembali. Hal ini terjadi karena alamat surel yang salah atau tidak ada.

Dalam gugatan, JPMC mengatakan pada saat uji tuntas meminta bukti klaim jumlah pengguna, namun Charlie dan Olivier menolak memberikan data pengguna dengan alasan keamanan privasi. 

Setelah perusahaan mendesak keduanya, baru mereka memberikan data tersebut. Keduanya diduga meminta seorang ilmuwan komputer untuk membuat data sintetis yang meliputi nama, alamat, sekolah, dan tanggal lahir dari data yang sudah ada.

Uji tuntas yang tidak tuntas

Angka kerugian tersebut mungkin tidak seberapa bagi investor sekelas JPMC, akan tetapi fakta bahwa mereka telah tertipu mentah-mentah menimbulkan pertanyaan di benak publik akan kapabilitasnya sebagai bank terbesar di dunia dalam melakukan uji tuntas.

Menjawab tuntutan, Pengacara Charlie mengatakan JPMC terburu-buru mengakuisisi startup kliennya tanpa melakukan uji tuntas yang layak. 

Uji tuntas memang tidak menjamin perusahaan akan bebas dari risiko sepenuhnya, tergantung materi apa yang diverifikasi. Dalam hal ini, investor memang mendapatkan basis data pelanggan sebagai bukti klaim, tetapi mereka luput untuk memverifikasi bukti tersebut yang merupakan komponen kunci dari keputusan akuisisi. 

Selain itu, dalam uji tuntas merger dan akuisisi, biasanya juga dilakukan uji tuntas reputasi. Apabila investor melakukan uji tuntas ini, setidaknya mereka akan dengan mudah menemukan rekam jejak reputasi startup ini secara daring.

Gugatan JPMC bukan kasus legal pertama kali bagi Frank. Pada 2017, startup ini terlibat kasus pelanggaran merek berupa cybersquatting. Kemudian, pada 2020, Frank mendapatkan peringatan dari Federal Trade Commission lantaran platform ini diduga menyesatkan mahasiswa, sebagai konsumen, tentang bantuan COVID. 

Di saat hampir bersamaan, sebuah artikel yang ditulis oleh penasihat New America Foundation menuduh bahwa Frank mengumpulkan data mahasiswa dan menjualnya ke pihak ketiga. 

Dengan rekam jejak reputasi sedemikian rupa, seharusnya menjadi temuan yang mendorong investor untuk melakukan uji tuntas yang lebih mendalam. Seagresif apa pun program akuisisi, tidak bisa menjadi alasan sebuah organisasi melewatkan uji tuntas yang layak.

Selain sebagai alat mitigasi, uji tuntas juga berfungsi sebagai salah satu syarat kepatuhan. Banyak negara, seperti Inggris dan Amerika Serikat, mewajibkan perusahaan melakukan uji tuntas untuk mengurangi risiko kejahatan keuangan. 

Jika hal-hal yang tidak diinginkan terjadi setelah pengambilan keputusan dan perusahaan ditemukan tidak melakukan uji tuntas sebelumnya, kemungkinan besar perusahaan akan menghadapi tanggung jawab hukum.

Sayangnya, tidak semua perusahaan mempunyai sumber daya dan kompetensi khusus untuk melakukan uji tuntas perusahaan yang akan diakuisisi ataupun dimerger. Oleh karenanya, pilihan untuk bekerjasama dengan perusahaan pihak ketiga penyedia jasa uji tuntas perlu dipertimbangkan.

Integrity Asia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang manajemen risiko dengan pengalaman lebih dari 20 tahun menjadi salah satu referensi. Didukung  oleh sumber daya profesional, Integrity Asia secara komprehensif dan independen akan menyediakan data uji tuntas yang dibutuhkan perusahaan. 

Reference:

JPMorgan Chase vs. Frank, Explained


https://www.newamerica.org/education-policy/edcentral/students-need-emergency-grants-tool-just-gives-them-false-hope/

Choose a platform to share this article. Links will open in a new window.