Perang Indonesia melawan obat palsu

Putri Pertiwi
August 29, 2024
3 menit membaca
counterfeit medicines

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), obat palsu adalah obat yang dengan sengaja diberi label palsu untuk mengelabui pengguna mengenai identitas dan/atau asal-usulnya. Di Indonesia, Menteri Kesehatan Indonesia melalui Surat Keputusan Kementerian Kesehatan No. 1010/2008 mendefinisikan obat palsu sebagai obat yang diproduksi oleh produsen yang tidak berwenang, melanggar sistem regulasi atau pembuatan obat dengan menggunakan identitas serupa dengan obat lain yang telah memiliki izin edar.

Meskipun seringkali sulit dibedakan, obat-obatan palsu memiliki beberapa ciri-ciri, yaitu:

  • Tidak mengandung jejak bahan aktif, atau
  • Mengandung bahan aktif yang tepat tetapi dengan dosis yang salah, atau
  • Mengandung zat kontaminan atau zat beracun, atau
  • Mengandung bahan aktif selain yang terdapat dalam produk asli, atau
  • Telah dimanipulasi tanggal kadaluwarsa, atau
  • Kemasan palsu.

Kurangnya pengawasan serta semakin miripnya obat palsu dengan yang asli, memiliki dampak negatif yang luas bagi pemerintah, masyarakat, dan sektor bisnis. Pemerintah kehilangan setoran pajak, sementara pemilik merk kehilangan keuntungan, nilai merek, reputasi, dan bahkan royalti. Namun, masyarakat yang mengonsumsi obat-obatan ini juga menghadapi ancaman yang nyata dan lebih merugikan menyangkut kesehatan dan keselamatan.

Tidak hanya sulit dideteksi, obat-obatan ini juga tidak efektif karena tidak mengandung bahan aktif, mengandung bahan yang salah, atau mengandung bahan aktif yang dosisnya tidak tepat. Pada beberapa kasus, obat palsu dapat mengandung tepung jagung, tepung kentang, atau kapur, dan sering diproduksi dalam kondisi yang buruk dan tidak higienis oleh produsen yang tidak berkualifikasi. 

Obat-obatan ini juga dapat mengandung zat kontaminan yang tidak diketahui dan terkadang terkontaminasi dengan bakteri. Pada tingkat paling berbahaya, obat palsu dapat mengandung bahan beracun termasuk logam berat seperti timbal, arsenik, racun tikus, cat jalan, dan lilin. Produk-produk ini mungkin juga tidak menyebabkan reaksi buruk, namun tidak menyembuhkan suatu penyakit atau kondisi.

Pemalsuan obat-obatan merupakan industri besar. Menurut perkiraan WHO, nilai obat-obatan palsu saat ini mencapai lebih dari $75 miliar dalam perdagangan global, dan para pelaku semakin mahir dalam mengemas produk. Data yang dirilis oleh International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) menyatakan bahwa keuntungan dari obat palsu dapat mencapai hingga 10% dari total pasar farmasi. 

Di Indonesia, ukuran pemalsuan dalam industri farmasi mencapai 3,8% menurut data yang diterbitkan oleh Indonesia Anti-Counterfeiting Society (MIAP) pada tahun 2016. Obat palsu menyumbang 25% dari pasar farmasi senilai $2 miliar di negara ini.

Menghentikan produksi dan penjualan obat palsu terus menjadi tantangan bagi pihak kesehatan dan penegak hukum di Indonesia. Pada tahun 2015, perusahaan farmasi multinasional asal Prancis, Sanofi, melakukan sebuah studi untuk membantu memahami persepsi masyarakat Asia tentang obat palsu dan bagaimana kebiasaan pembelian membantu memperkuat dunia obat palsu. 

Studi ini dilakukan di enam negara: Tiongkok, Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Sekitar 86% responden Indonesia dalam survei tersebut menyadari bahaya obat palsu. Meskipun pemahaman tentang bahayanya secara umum sudah meluas, lebih dari setengah responden Indonesia tidak mampu membedakan obat asli dengan obat palsu.

Hal ini dikarenakan penyebaran obat-obatan palsu secara masif. Tak hanya dapat ditemukan dalam saluran distribusi tradisional, internet juga menjadi sarana utama dalam proses penyebaran. 

Pemanfaatan internet mempermudah akses ke obat-obatan yang tidak tersedia di toko fisik, dengan harga yang relatif lebih murah. Menurut WHO, 96% situs penjualan obat secara online di seluruh dunia diduga ilegal, dan lebih dari 50% obat yang dibeli dari situs web yang menyembunyikan alamat fisik mereka kemungkinan adalah obat palsu. 

Pada tahun 2016 antara tanggal 30 Mei hingga 7 Juni, Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia menyita lebih dari seribu paket obat ilegal dan palsu senilai $4,2 juta. Ribuan pil palsu disita di 64 pabrik dan fasilitas obat di seluruh Indonesia. Sebanyak 214 situs web yang menjual produk ilegal berhasil diidentifikasi dan ditutup.

 

Photo by Myriam Zilles on Unsplash

Sources:

Choose a platform to share this article. Links will open in a new window.