Penipuan umrah di negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia

Menurut Asosiasi Penguji Penipuan Bersertifikat (ACFE), skema Ponzi adalah praktik bisnis ilegal di mana uang para investor baru digunakan sebagai pelunasan kepada investor sebelumnya. Skema Ponzi biasanya membutuhkan setoran awal dan menjanjikan keuntungan besar dengan risiko minimal atau bahkan tidak ada.
Untuk memperoleh kepercayaan dari para investor, pelaku skema Ponzi biasanya memberikan keuntungan yang tinggi pada tahap awal, sehingga investor awal menyebarkan testimoni yang baik dan menarik investor baru. Pelaku juga berusaha meminimalkan penarikan dengan menawarkan suatu program di mana uang tidak dapat ditarik dalam jangka waktu tertentu. Skema ini bergantung pada klien-klien baru yang membawa uang segar. Selama klien-klien baru terus datang, bisnis ini akan terus berlanjut.
Di Indonesia, puluhan ribu orang menjadi korban penipuan perjalanan Umrah (dikenal juga sebagai Haji Kecil, yang merupakan ibadah atau ziarah umat Muslim ke Mekah dan sekitarnya) dengan menggunakan skema Ponzi. Seperti yang dipublikasikan di Jakarta Post, First Travel didirikan pada tanggal 1 Juli 2009 dan awalnya menawarkan paket perjalanan reguler domestik dan internasional.
Pada tahun 2011, First Travel memperoleh izin dari Kementerian Agama untuk menjual paket Umrah. Agensi ini menawarkan paket dengan harga lebih murah hingga Rp 4 juta (US$300) lebih rendah dari harga standar yang disarankan oleh Kementerian Agama atau agensi sejenis lainnya sehingga menarik banyak orang yang ingin melakukan Umrah dengan anggaran terbatas.
Di tahun berikutnya, First Travel memberangkatkan sekitar 800 orang dan pada tahun berikutnya sebanyak 3.600 orang. Jumlah klien mereka semakin meningkat ditambah dengan bantuan promosi dari beberapa artis ternama Indonesia.
Dua tahun kemudian, First Travel berhasil memberangkatkan 14.700 orang dengan total 35.000 jamaah pada tahun 2016. Jumlah peserta Umrah yang besar pada tahun 2016 membuat First Travel mendapatkan rekor nasional dari Museum Rekor Indonesia (MURI) untuk keberangkatan jamaah Umrah terbesar dari Indonesia. Dalam lima tahun berbisnis Umrah, First Travel telah melayani lebih dari 50.000 klien Umrah dan Haji.
Masalah mulai muncul ketika First Travel batal memberangkatkan jamaah periode Maret 2017. Calon jamaah haji ini terkatung-katung di hotel sekitar bandara internasional Soekarno-Hatta, yang biayanya mereka tanggung sendiri. Dua bulan setelah kejadian, 600 jamaah dari Jawa Timur yang seharusnya berangkat juga terjebak selama empat hari tanpa mengetahui kapan mereka akan berangkat. Keluhan-keluhan semakin meningkat karena First Travel tidak dapat memberikan penjelasan apa pun kepada mereka. Kejadian ini menarik perhatian Kementerian Agama yang kemudian memutuskan untuk menyelidiki First Travel.
Setelah dilakukan penyelidikan, pemilik sekaligus direktur First Travel, Andika Surachman, diduga terlibat dalam penipuan dan pencucian uang bersama istrinya, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan iparnya, Kiki Hasibuan. Menurut Jakarta Post, setidaknya kerugian sebesar Rp 848,7 miliar (US$63,59 juta) menimpa 58.682 calon jamaah haji. Penipuan ini juga berdampak pada agen perjalanan kecil yang menyalurkan klien ke First Travel. Agen-agen ini membayar biaya pendaftaran wajib sebesar Rp 2,5 juta (US$188) dan dijanjikan komisi untuk setiap klien yang mereka bawa. Banyak jamaah yang berasal dari desa-desa atau kota-kota kecil dan telah mengumpulkan uang agar dapat melaksanakan ibadah Umrah.
Kasus ini berlanjut ke proses hukum dalam upaya mengembalikan dana jamaah dari paket Umroh. Kepolisian juga menyita aset-aset meliputi rumah, beberapa rumah sewa, tiga kantor, sebuah butik, dan lima mobil. Sebanyak 31 buku tabungan juga disita oleh penyidik. Selama penggerebekan di beberapa lokasi yang berbeda, polisi menyita lebih dari 14.000 paspor jamaah haji, ponsel, pedang, dan beberapa replika senjata api. Setidaknya 50 rekening bank dengan jumlah uang mencapai Rp 7 miliar (US$524.619) yang dimiliki oleh First Travel telah dibekukan, termasuk tujuh rekening asuransi.
First Travel bukan satu-satunya agensi yang melakukan penipuan semacam itu. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencurigai banyak agensi perjalanan yang telah melakukan skema serupa.
Bisnis Umrah di negara dengan umat Muslim terbesar di dunia, yaitu Indonesia, memiliki permintaan yang tak ada habisnya, meskipun kuota tahunan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia hanya sebesar 231.000 orang. Kementerian menyarankan harga standar terendah untuk paket Umrah sebesar US$1.650, namun tidak ada regulasi ketat tentang harga minimum untuk paket Umrah, yang sering kali mengakibatkan insiden yang tidak menguntungkan seperti jamaah terlantar atau janji-janji yang tidak terpenuhi. Untuk menghindari mendaftar ke agensi perjalanan ilegal, Kementerian telah mendorong masyarakat untuk menggunakan aplikasi Smart Umrah (Umrah Cerdas).
Photo by ibrahim uz on Unsplash



