Pelecehan seksual terulang: Di mana mekanisme pengaduan perguruan tinggi?

Kasus pelecehan seksual di sebuah universitas di Indonesia beberapa bulan lalu menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi di perguruan tinggi Indonesia.
Munculnya kasus ini di muka publik berawal dari seorang mahasiswi korban pelecehan seksual yang bersuara melalui sebuah akun di linimasa tentang kejadian yang menimpanya. Postingan yang mencantumkan identitas terduga pelaku ini kemudian viral.
Krisis mekanisme pengaduan
Kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus ini bukan yang pertama kali terjadi. Alih-alih menjadi pelajaran bagi seluruh perguruan tinggi akan pentingnya menerapkan mekanisme pengaduan, kasus tetap terulang.
Uniknya, korban pelecehan mengadukan hal yang terjadi padanya kepada khalayak melalui media sosial, bukan pada organisasi pendidikan tempat dia menimba ilmu atau ke aparat kepolisian. Hal ini perlu menjadi bahan refleksi bagi perguruan tinggi secara umum.
Ada beberapa sebab seseorang melaporkan kasus yang menimpanya melalui media sosial. Alasan tersebut di antaranya adalah tidak tahu atau tidak menemukan adanya mekanisme pelaporan yang baik, risiko tinggi mendapatkan pembalasan dari organisasi, skeptisme atas respon tindak lanjut dari pihak internal, dan tidak tersedianya saluran untuk melaporkan kejadian sebagai pelapor anonim.
Khususnya untuk kasus tersebut, diduga bahwa korban tidak tahu atau tidak menemukan adanya mekanisme pengaduan dalam lingkungan kampusnya.
Ketika sistem pengaduan tidak hadir atau ada tetapi tidak berjalan efektif, buntutnya media sosial menjadi salah satu pilihan logis dengan harapan laporan mereka mendapat perhatian institusi dan otoritas.
Sayangnya, dalam kasus ini, yang terjadi justru kemudian tekanan publik malah melahirkan pelanggaran hukum lainnya, yaitu persekusi terhadap pelaku. Tindakan persekusi yang bertujuan menimbulkan efek jera terhadap pelaku pelecehan seksual justru menimbulkan masalah baru.
Meski demikian, “sistem pengadilan” dengan memanfaatkan opini warganet untuk menghukum pelaku pelecehan seksual kian marak. Banyak bermunculan akun-akun media sosial yang berniat mengekspos pelaku pelecehan seksual di berbagai kampus.
Fenomena ini hendaknya menjadi dorongan bagi perguruan tinggi untuk membenahi tata kelola mereka dengan menerapkan mekanisme pengaduan yang layak untuk menghindari pemanfaatan media sosial sebagai media pengaduan yang tidak terkontrol.
Apa yang bisa dilakukan pada sistem whistleblowing?
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan selama periode 2017-2021, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi.
Selain viralnya kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, data tersebut juga memperkuat kesan negatif seolah-olah perguruan tinggi menoleransi dan menormalkan perilaku yang melanggar hukum dan etika tersebut.
Publisitas negatif ini yang kemudian pada akhirnya menjadi ancaman terhadap kredibilitas dan reputasi universitas.
Oleh karenanya, perguruan tinggi perlu menerapkan mekanisme pengaduan yang memungkinkan pelanggaran terdeteksi sedini mungkin, yaitu dengan sistem whistleblowing. Sistem ini memungkinkan komunitas kampus—karyawan dan akademisi—melaporkan pelanggaran yang terjadi, sehingga potensi kerugian dapat diminimalkan.
Namun, agar sistem whistleblowing berjalan efektif, perguruan tinggi perlu memperkuat kebijakan serta membangun budaya whistleblowing itu sendiri. Salah satunya dengan dukungan dari pucuk pimpinan dalam mempromosikan komitmen mereka bahwa komunitas kampus dapat melaporkan pelanggaran dengan aman dan percaya diri.
Aspek lain yang perlu dibangun dalam sistem whistleblowing di kampus adalah jaminan akan kerahasiaan dan penindaklanjutan dari laporan. Perguruan tinggi harus bisa meyakinkan bahwa anonimitas pelapor terjaga, sehingga pelapor nyaman dalam melaporkan pelanggaran.
Institusi juga harus bisa meyakinkan kepada pelapor bahwa laporan ditindaklanjuti secara proporsional dan terukur. Jika kasus yang dilaporkan terkait hukum, maka perguruan tinggi juga wajib berkomitmen untuk melanjutkan laporan kepada pihak berwajib. Di Indonesia, sebagian perguruan tinggi mungkin telah menerapkan sistem whistleblowing. Namun, masih banyak ruang bagi perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem whistleblowing dan memperkuat kebijakannya, sehingga komunitas kampus memiliki rasa aman dan nyaman untuk mengungkap pelanggaran dalam institusi.
Putri
Image by jcomp on Freepik



