Konflik Kepentingan di Organisasi Nirlaba

Putri Pertiwi
August 26, 2024
3 menit membaca
conflict of interest

Konflik kepentingan adalah situasi di mana individu atau entitas memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi keputusan profesional mereka, yang pada akhirnya merugikan organisasi. Meskipun sering diasosiasikan dengan perusahaan komersil, konflik kepentingan juga dapat terjadi dalam organisasi nirlaba. Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus yang melibatkan Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, terkait pemberian kontrak kepada badan amal “WE”.

Konflik Kepentingan Dalam Organisasi Nirlaba

Badan amal “WE” yang merupakan salah satu organisasi nirlaba terbesar di Kanada diberikan tugas untuk mengelola beasiswa sebesar $670 juta tanpa melalui proses tender. Nantinya, “WE” akan mendapatkan $14,7 juta atas pekerjaannya. Selain itu, baik ibu Trudeau, Margaret dan saudara laki-lakinya, Alexandre, telah menerima ribuan dolar untuk berbicara di acara-acara yang diselenggarakan oleh badan amal itu antara tahun 2016 sampai 2020. Ibunya berbicara di 28 acara dengan perkiraan gaji $230.000, menurut surat kabar The Globe and Mail. Putri Menteri Keuangan Bill Morneau juga terlibat dengan “WE”, dengan bekerja di salah satu departemen badan amal tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan utama karena memperlihatkan bagaimana konflik kepentingan dapat merusak integritas sebuah organisasi, bahkan dalam entitas yang memiliki misi sosial. Ketika individu-individu yang memiliki hubungan dekat dengan pengambil keputusan utama terlibat dalam organisasi, hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan kecurigaan di mata publik.

Solusi ABMS

Penyelidik senior Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE) Austria Paul Catchick, CFE mengatakan bahwa semua tindakan korupsi mengandung unsur konflik kepentingan dan dapat tidak terdeteksi selama bertahun-tahun.

Karena konflik kepentingan mengakibatkan fraud dengan kerugian yang besar, organisasi harus mengambil tindakan untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan agar tidak muncul dan mencegah adanya tindakan fraud. Salah satu metode yang dapat diambil perusahaan untuk mencegah konflik kepentingan adalah dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti-Suap (ABMS). Di Indonesia, ABMS atau ISO 37001 merupakan sebuah standar pertanggungjawaban korporasi yang berkaitan dengan PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang prosedur penanganan kasus kriminal korporasi.

ISO 37001 mensyaratkan perusahaan untuk melakukan background screening terhadap calon karyawan atau karyawan yang akan bertanggung jawab dalam sebuah departemen yang memiliki risiko tinggi  penyuapan. Oleh karena itu, kasus badan amal “WE” di atas tidak akan terjadi, karena pengurus organisasi tersebut sebelumnya sudah dilakukan background screening sehingga tidak ada unsur keluarga dalam organisasi tersebut.

Integrity Indonesia menyediakan sistem yang siap digunakan untuk implementasi ISO 37001: Sistem Manajemen Anti Penyuapan, yang terdiri dari solusi digital untuk dimasukkan ke dalam prosedur operasi standar klien kami. Hubungi kami hari ini untuk informasi lebih detail tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

 

 

 

Ditulis oleh: Aqilla N

Sport photo created by master1305 – www.freepik.com

Choose a platform to share this article. Links will open in a new window.