Setidaknya 58% Kasus Occupational Fraud Tak Dilaporkan Ke Penegak Hukum
Occupational fraud (kecurangan) yang identik dengan korupsi, penggelapan, dan penyalahgunaan aset perusahaan telah menyebabkan kerugian yang tak sedikit. Berdasarkan laporan The 2018 Report to the Nations on Occupational Fraud and Abuse, sebanyak 23% dari kasus menyebabkan perusahaan merugi setidaknya sebesar 1 juta dolar AS.
Dengan angka kerugian tersebut, tindakan apa yang dilakukan perusahaan-perusahaan korban kecurangan terhadap para pelaku yang notabene umumnya adalah karyawan mereka?
Memberlakukan sanksi yang sesuai dengan undang-undang diperlukan agar memberikan efek jera pada pelaku. Namun, nyatanya berdasarkan laporan tersebut sebanyak 65% dari perusahaan responden yang disurvei hanya memberlakukan tindakan pendisiplinan berupa pemutusan hubungan kerja pada karyawan yang terbukti melakukan fraud.
Tak heran jika perusahaan enggan membawa perkara kecurangan ke ranah hukum ditandai dengan laporan kriminal occupational fraud cenderung turun selama beberapa tahun terakhir ini. Laporan juga menyebutkan bahwa antara 58%-69% dari kasus occupational fraud tak pernah dilaporkan ke penegak hukum.
Ada banyak alasan perusahaan enggan membawa kasus ke ranah hukum, dua diantaranya yang paling umum adalah perusahaan khawatir dengan publikasi yang bisa menodai nama perusahaan dan merasa tindakan pendisiplinan internal sudah cukup menyelesaikan masalah.
Perlu menjadi catatan juga bahwa sepertiga dari para pelaku tak diberhentikan setelah terbukti melakukan fraud. Dalam beberapa kasus, perusahaan bahkan hanya memberikan hukuman ringan pada pelaku yaitu memberikan kesempatan karyawan untuk mengundurkan diri (10%) atau memindahkan mereka ke posisi lain atau memberikan masa percobaan (8%), sedangkan ada pula pelaku yang tak dikenakan sanksi sama sekali (6%). Ada banyak faktor yang dipertimbangkan perusahaan dalam memutuskan tindakan disiplin tersebut, beberapa di antaranya ekspresi penyesalan, jumlah pelaku yang terlibat, dan pertimbangan pengembalian aset.
Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan dalam merekrut karyawan. Perusahaan harus lebih teliti dalam melakukan background check dalam proses rekrutmen karena kemungkinan tak adanya catatan kriminal. Lakukan pula verifikasi pendidikan, reference check dan credit check.
Source:
https://s3-us-west-2.amazonaws.com/acfepublic/2018-report-to-the-nations.pdf