Cryptocurrency dan Risiko Tindak Kecurangan

Cryptocurrency dan Risiko Tindak Kecurangan

Digitalisasi menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan, bahkan uang pun tak luput dari digitisasi.  Akhir-akhir ini kita kerap mendengar dan membaca di media keriuhan istilah bitcoin, blockchain, dan cryptocurrency.

Bitcoin merupakan cryptocurrency pertama yang diluncurkan pada tahun 2009. Cryptocurrency sendiri berarti mata uang yang didukung oleh teknologi kriptografi. Setelah bitcoin, muncul berbagai macam alternatif cryptocurrency (alternative to bitcoin/altcoin) seperti ether, ripple, monero, dash, NEM dan masih banyak lainnya.

 

Cryptocurrency vs fiat

  • Terdesentralisasi. Berbeda dengan mata uang fiat, cryptocurrency sifatnya terdesentralisasi. Jika bank bertindak sebagai pihak ketiga yang mengontrol peredaran sebuah mata uang fiat, maka dalam peredarannya cryptocurrency tak membutuhkan bank karena mengandalkan teknologi kriptografi. Intinya, penggunanya memiliki kedaulatan penuh terhadap peredarannya. Seorang pengguna bisa langsung mentransfer langsung sejumlah bitcoin ke akun pengguna bitcoin lain untuk pembelian sebuah produk, tanpa perantara bank seperti yang kita lakukan pada umumnya.
  • Bersifat anonim. Kriptografi memungkinkan pihak yang bertransaksi tidak bisa mengetahui identitas satu sama lain karena akun mengatasnamakan alias.
  • Tak bisa dimanipulasi. Kriptografi memungkinkan pengguna tak bisa memanipulasi transaksi melalui ‘tanda tangan digital’ yang diimplementasikan dalam sistem blockchain – buku besar digital/database yang sifatnya terdistribusi dan tak dapat diubah (immutable).
  • Tak ada inflasi. Jika mata uang fiat bisa mengalami inflasi lantaran bank sentral bisa mencetak uang dalam jumlah tak terbatas, tidak untuk cryptocurrency karena suplainya terbatas. Suplai Bitcoin saja hanya 21 juta koin dan diperkirakan bisa tercapai pada tahun 2140.

 

Menarik bukan? Tak heran cyrptocurrency dipandang sebagai sebuah investasi baik secara teknologi maupun aset. Namun dibalik kecanggihannya, nilai cryptocurrency amat sangat fluktuatif. Inilah salah satu risiko yang diamati oleh mereka yang kontra dengan kehadiran cryptocurrency. Selain itu, mereka juga melihat adanya potensi besar kecurangan dan kejahatan finansial yang ditimbulkan. Setidaknya, ada dua cara utama investor kehilangan uangnya; serangan siber dan target penipuan langsung.

 

Serangan siber

Investor bisa kehilangan uangnya karena peretas menyerang infrastruktur yang mendukung pasar koin (contohnya; bursa, digital wallet, perusahaan ‘penambang’, layanan web host, dan lain-lain). Reuters memperkirakan sebanyak 980.000 bitcoins atau setara 10,5 miliar USD terhadap nilai tukar saat artikel ini ditulis, sudah dicuri dari bursa cryptocurrency sejak 2011.

Salah satu kasus yang menghebohkan terjadi pada awal tahun ini yaitu kasus pembobolan dana yang terjadi pada Coincheck, bursa kripto berbasis di Tokyo. Peretas berhasil membobol dana investor sebesar 532.60 juta USD atau sekitar 7,1 triliun rupiah dalam bentuk koin NEM dari wallet Coinchek. Kasus pembobolan ini disinyalir menjadi yang terbesar sepanjang sejarah cryptocurrency. Hingga saat ini belum diketahui pelakunya.

 

Target penipuan langsung

Ada banyak cara yang dilakukan oleh para penipu untuk menguras uang para investor, bahkan kerap menggunakan taktik ‘social engineering’. Namun, bentuk penipuan yang amat mengkhawatirkan yaitu kecurangan berkedok intial coin offering (ICO) – initial public offering (IPO) seperti pada pasar saham tradisional.

Kini banyak pengembang koin yang menggalang dana untuk proyek koin mereka dengan menawarkan koin pertama sebelum diluncurkan ke publik. Para pelaku kecurangan bisa saja menawarkan ICO palsu, lalu menggelapkan dana investor. Bisa pula pelaku menggunakan nama ICO yang sah untuk menipu para investor.

Chainalysis memperkirakan kecurangan ICO sudah memakan korban hingga 30,000 investor dengan nilai kerugian mencapai 225 juta USD selama tahun 2017. Calon investor sebaiknya melakukan riset secara menyeluruh terhadap sebuah ICO sebelum memutuskan. Situs seperti CoinDesk bisa memberikan verifikasi terhadap keabsahan sebuah klaim ICO. Penting pula untuk tak mudah tergoda dengan penawaran menjanjikan yang datang melalui pesan sosial media atau pesan instan karena bisa saja upaya pishing – upaya peretas mencuri password dan informasi pribadi.

 

 

Sumber:

https://www.entrepreneur.com/article/306347

 

 

Share this post


ANGGOTA DARI

KANTOR PUSAT

ALAMAT

Jl. RS. Fatmawati Raya No. 57-B, Cilandak Barat, Jakarta 12430, Indonesia

TELEPON

EMAIL

BERLANGGANAN NEWSLETTER

Dapatkan perkembangan berita dan wawasan industri

    REFERAL KAMI

    Copyright – INTEGRITY – All Rights Reserved © 2023 – Privacy Policy | Terms of Services | Content Protection by DMCA.com