Tantangan Pemberantasan Produk Palsu dan Kolaborasi Penegakan Hukum HKI

Putri Pertiwi
4 menit membaca
Featured image for: Tantangan Pemberantasan Produk Palsu dan Kolaborasi Penegakan Hukum HKI

Produk palsu merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh berbagai sektor industri di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Pemalsuan ini tidak hanya merugikan pemilik hak kekayaan intelektual (HKI) dan pelaku usaha yang sah, tetapi juga membahayakan konsumen serta menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menyikapi hal tersebut, SwissCham Indonesia melalui Kelompok Sektor Ease of Doing Business menggelar diskusi bertajuk “Counterfeit Crackdown: Partnering with Government Authorities for Strong Enforcement & Socialization of New Patent Law.” Acara ini berlangsung pada Selasa, 29 April dan diselenggarakan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan turut melibatkan Tim Tugas Kekayaan Intelektual (IP Task Force) yang terdiri dari perwakilan Kepolisian Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMDIGI), Bea Cukai, serta Kejaksaan Agung, sebagai pembicara.

Dalam sambutannya, Wakil Kepala Misi Kedutaan Besar Swiss, Mathias Domenig, mengapresiasi komitmen pemerintah Indonesia dalam memperkuat penegakan hukum HKI. “Swiss telah menjadi negara paling inovatif selama 14 tahun berturut-turut menurut Global Innovation Index. Penegakan kekayaan intelektual tidak hanya mendukung inovasi, tetapi juga menjaga daya saing dan reputasi negara di pasar global,” ujarnya.

Acara dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Sektor Ease of Doing Business SwissCham yang juga merupakan Managing Director PT Integrity Indonesia, Edouard Helfand. Diskusi menghadirkan berbagai paparan dari instansi terkait. 

Diskusi yang berlangsung menyoroti berbagai aspek penting dalam penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Pengawasan produk, baik secara fisik maupun digital, menjadi fokus utama, terutama dalam menghadapi tantangan pelanggaran HKI secara daring.

Strategi penindakan yang cepat dan terkoordinasi, termasuk patroli daring, penyitaan barang ilegal di pintu-pintu perbatasan, dan pengelolaan konten ilegal di internet juga menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan pelanggaran hak kekayaan intelektual atau anti-pemalsuan.

“Sebagai gambaran, berdasarkan statistik penanganan dari tahun 2016, sudah sekitar 9,4 juta konten negatif, di mana 7 juta di antaranya berasal dari website dan pelanggaran HKI merupakan kasus yang banyak dilaporkan. Sudah mencapai sekitar 29 ribu,” papar Kepala Pengaduan Tim Pengelola Konten Internet, Yosie Sesbania Gewap.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kompol Andry Ilyas memaparkan bahwa pelaporan pelanggaran HKI sedikit berbeda dengan pelaporan tindak pidana umum lainnya sehingga ada tantangan tersendiri. 

“Salah satu tantangan yang paling sering kami temui yaitu masalah legalitas pelapor. Karena ini delik aduan, maka kami perlu memastikan legalitas dari pelapor. Legalitas ini yang nantinya kami minta verifikasi dari DJKI,” ungkapnya.

“Contoh kasus, perusahaan A sebagai pelapor memiliki surat kuasa dari pemilik merek di negara Tiongkok untuk melakukan perdagangan dan melakukan pelaporan jika terjadi sesuatu. Namun, setelah kami verifikasi dengan DJKI, ternyata formatnya tidak sesuai. Surat yang kami minta bukan surat pernyataan, tetapi surat kuasa atau kuasa substitusi untuk melaporkan,” lanjutnya. 

Pengawasan secara fisik juga menjadi perhatian yang tak kalah penting. Dalam hal ini Bea Cukai mengawasi merek dan hak cipta secara aktif di pelabuhan. Akan tetapi, hal ini membutuhkan kerja sama dari perusahaan. 

“Bea Cukai bisa mengawasi secara aktif merek dan hak cipta di pelabuhan, tetapi perusahaan harus mendaftar ke bea cukai, atau yang kita sebut rekordasi. Salah satu syarat pendaftaran yaitu perusahaan yang mendaftar harus berbadan hukum di Indonesia,” jelas Kepala Seksi Kejahatan Transnasional, R. Tarto Sudarsono.

Di sesi terpisah, beliau menjelaskan bahwa Bea Cukai juga mengawasi merek dan hak cipta yang dibawa melalui barang bawaan penumpang, terutama karena bisnis jasa titip barang (jastip) yang sedang populer memiliki celah untuk terjadi pelanggaran. Beliau juga mengatakan bahwa pengawasan ini memiliki mekanisme yang berbeda.

“Misalnya, pengawasan obat-obatan, kami selalu berkomunikasi dengan BPOM. Biasanya Bea Cukai fokus pada surat dokter yang dibawa oleh penumpang,” jelasnya. 

Secara keseluruhan, kolaborasi lintas lembaga dan pendekatan terpadu menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat dan melindungi inovasi di Indonesia.

Penegakan hukum yang kuat dan efektif terhadap pelanggaran pemalsuan menjadi sangat penting untuk melindungi hak-hak pemilik HKI, menjaga keadilan pasar, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan. 

Melalui dialog ini, diharapkan tercipta langkah-langkah strategis yang dapat meningkatkan penegakan hukum dan perlindungan HKI, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Paten yang baru saja disosialisasikan.

Choose a platform to share this article. Links will open in a new window.