Perlindungan merek dagang: Mencegah risiko trademark squatting

Trademark squatting menghadirkan tantangan berat bagi bisnis yang ingin melindungi merek mereka, khususnya di negara-negara yang beroperasi di bawah sistem pendaftaran merek “first-to-file“, seperti Indonesia, Tiongkok, dan Singapura.
Di Indonesia, sistem pendaftaran merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengikuti prinsip pemberian hak milik kepada orang atau badan pertama yang mengajukan permohonan pendaftaran merek. Sayangnya, sistem ini dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan hukum dengan itikad buruk.
Praktik eksploitatif
Di dalam negeri, oknum-oknum yang tidak beretika mengawasi dengan cermat bisnis asing yang menjanjikan dan secara proaktif mengajukan aplikasi pendaftaran merek dagang sebelum pengguna yang sah dapat melakukannya di wilayah tersebut—praktek yang dinamakan trademark squatting.
Niat utama mereka adalah untuk mendapatkan kompensasi finansial yang besar dari pemilik merek dagang yang sah sebagai imbalan untuk melepaskan kendali atas merek dagang di wilayah tersebut. Karena praktik eksploitatif mereka, trademark squatting juga disebut sebagai “mafia merek dagang”.
Trademark squatting memberikan beban keuangan yang signifikan pada pemilik merek dagang yang sah, memaksa mereka untuk terlibat dalam negosiasi dan melakukan pembayaran yang besar untuk mengklaim kembali merek dagang mereka sendiri di dalam yurisdiksi tersebut.
Contoh kasus yaitu sebuah bisnis asing terkenal yang menemukan potensi pasar Indonesia untuk produknya dan berusaha mendaftarkan merek dagangnya di wilayah tersebut. Sayangnya, mereka menemukan bahwa seseorang telah mendaftarkan merek dagang yang sama.
Akibatnya, bisnis memulai bernegosiasi dengan trademark squatter dalam upaya mencapai penyelesaian dan mendapatkan kembali kendali atas kekayaan intelektual mereka. Sayangnya, trademark squatter mengambil kesempatan untuk mengeksploitasi situasi dan menuntut sejumlah uang yang sangat tinggi sebagai kompensasi.
Dengan kompensasi tersebut, terjadilah persetujuan untuk mencabut atau menghapus permohonan/pendaftaran merek dari Direktorat Merek, atau mengalihkan merek yang bersangkutan kepada pemilik merek yang berhak.
Upaya pencegahan trademark squatting
Pendaftaran merek dagang secara proaktif, bahkan di negara-negara di mana perluasan tidak direncanakan saat ini, merupakan strategi yang efektif. Hal ini dapat dicapai dengan memanfaatkan Protokol Madrid (Madrid Protocol).
Dengan anggota lebih dari 103 negara, protokol ini bertujuan untuk mengintegrasikan pendaftaran merek dari dan di berbagai negara anggota. Fungsi integrasi ini bertujuan untuk mengakomodasi perbedaan perundangan, bahasa, dan tata cara pendaftaran merek di antara negara anggota.
Protokol ini salah satunya mensyaratkan bahwa merek yang akan didaftarkan di negara-negara anggota harus sudah terdaftar di negara asal. Hal tersebut tentunya dapat menghambat praktik trademark squatting karena tidak setiap pihak dengan mudah dapat mendaftarkan dan mengklaim sebuah merek.
Selanjutnya, sangat penting bagi pemilik merek dagang untuk melakukan pemantauan rutin atas merek mereka baik secara offline maupun online. Kewaspadaan yang rajin ini memastikan bahwa merek dagang mereka tidak digunakan tanpa izin.
Terkait dengan pemantauan, melibatkan masyarakat dalam upaya ini terbukti sangat berharga dengan membuat hotline atau platform khusus bagi mereka untuk melaporkan dugaan penggunaan yang tidak sah. Untuk pemantauan yang lebih komprehensif, pemilik merek dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang mempunyai kompetensi dalam survei pasar dan investigasi merek dalam rangka perlindungan merek.
Putri
Image by rawpixel.com on Freepik



