Kolaborasi SwissCham dan Bea Cukai Perangi Pemalsuan

Putri Pertiwi
April 25, 2024
3 menit membaca
Default image

Salah satu temuan yang menarik dan tidak terduga adalah bahwa Indonesia telah dimasukkan ke dalam Daftar Pengawasan Prioritas bersama dengan India, Venezuela, dan Cina. Fakta ini mendorong urgensi pentingnya upaya perlindungan merek bagi para produsen. 

Berkaca dari fenomena ini, SwissCham, Kamar Dagang Swiss-Indonesia mengadakan diskusi bertajuk “Mencegah Impor Produk Palsu”. Organisasi ini sangat menyadari betapa banyak bisnis anggotanya yang membutuhkan informasi yang memadai tentang perlindungan merek dagang yang menyeluruh. 

Acara ini diselenggarakan pada Selasa, 23 April 2024, di Hotel Borobudur, Jakarta. Sebagai anggota SwissCham dan perwakilan dari PT Integrity Indonesia, Bapak Edouard Helfand, ditunjuk sebagai moderator dalam acara tersebut. 

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Koordinator Penindakan dan Pengawasan DJKI, Bapak Ahmad Rifadi – yang menyampaikan sambutan atas nama Bapak Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Kepala Bidang Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Kepala Seksi Kejahatan Transnasional II – Bea dan Cukai, Bapak Tarto Sudarsono, Bapak David Eric Burke selaku Direktur Utama PT Sicpa Peruri Securink, dan lebih dari tiga puluh peserta yang berasal dari berbagai perusahaan dan pemangku kepentingan.

Sesi pembukaan diawali dengan sambutan dari Bapak Ahmad Rifadi dan dilanjutkan oleh Bapak Tarto. Selama sesi presentasi, Bapak Tarto menyoroti dampak merugikan dari produk palsu terhadap para pemangku kepentingan. Negara mengalami potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 967.820.115.812, sementara sekitar 2.336.321 kesempatan kerja terancam, dan produsen mengalami potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 253 triliun.

Dengan masuknya Indonesia ke dalam Daftar Pengawasan Prioritas, masalah pemalsuan menjadi semakin mendesak. Untuk mengatasinya, penerapan rekordasi kepabeanan sangat penting. Proses ini melibatkan pemilik merek dagang untuk mendaftarkan merek dagang mereka ke Bea Cukai. Apabila ditemukan adanya kegiatan impor yang mencurigakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dengan merek terdaftar, maka mereka akan memberitahukan kepada pemiliknya.

Selanjutnya, pemilik merek dagang dapat memverifikasi keaslian barang yang diimpor, yang secara efektif menggagalkan produk palsu menyusup dan beredar di Indonesia. Bapak Tarto menggarisbawahi, “Semakin banyak rekordasi, semakin besar kemampuan penegakan hukum kami di perbatasan. Jika tidak ada catatan, kami tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan.”

Sebagai pembicara terakhir, Bapak David berbicara secara singkat dan padat mengenai teknologi tinta pengaman sebagai salah satu teknologi anti-pemalsuan yang dapat diaplikasikan untuk melindungi keaslian produk. Ia juga menekankan bahwa kepedulian terhadap pencegahan pemalsuan harus dimulai dari tingkat pemilik merek. 

Forum ini berfungsi sebagai platform untuk diskusi konstruktif di antara para pejabat pemerintah, badan usaha swasta, dan para ahli yang bertujuan meningkatkan kolaborasi antara sektor swasta dan publik dalam melindungi para pemangku kepentingan dari risiko yang ditimbulkan oleh pemalsuan.

Choose a platform to share this article. Links will open in a new window.