Menanggulangi produk palsu melalui rekordasi kepabeanan
Pada 2018, Pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan baru tentang Sistem Rekordasi Kepabeanan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri No. 40/PMK.04/2018 pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengawasan Impor dan Ekspor Barang Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan 2006. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 16 Juni 2018 dan mulai beroperasi pada 21 Juni 2018.
Rekordasi kepabeanan adalah tempat pemilik merek dagang mendaftarkan merek dagang mereka ke Bea Cukai. Apabila ditemukan adanya kegiatan impor yang mencurigakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dengan merek terdaftar, maka mereka akan memberitahukan kepada pemiliknya.
Pemilik merek dagang kemudian dapat memverifikasi apakah barang yang diimpor itu asli atau palsu. Dengan demikian, rekordasi ini memang membantu pemilik merek dagang untuk mencegah produk palsu masuk dan beredar di Indonesia, serta membantu penyelidikan untuk menemukan pemalsu.
Rekordasi kepabeanan telah terbukti berhasil setidaknya dalam tiga kasus yang dilaporkan. Dua kasus melibatkan merek yang sama, yaitu merek bolpoin terkenal di Indonesia. Kasus pertama terjadi pada Januari 2020 di Jawa Timur, sedangkan kasus kedua terjadi pada November 2021 di Jawa Tengah. Secara total, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Ditjen Kekayaan Intelektual menyita sekitar satu juta keping produk bolpoin palsu dari pelabuhan.
Kasus lain terjadi pada Oktober 2020 di Jawa Tengah dimana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyita total 185 kotak karton berisi 390.000 gagang silet dan 521.280 silet yang menggunakan merek dagang terdaftar. Ketiga kasus tersebut kemudian dibawa ke Pengadilan Niaga.
Melihat manfaat sistem rekordasi kepabeanan dan kisah suksesnya, sangat disayangkan bahwa hingga Januari 2020, baru sembilan pemilik merek dagang yang telah mendaftarkan mereknya. Sebagai informasi, untuk rekordasi kepabeanan, pemilik merek atau importir resminya di Indonesia dapat mendaftarkan mereknya di sini.
Integrity Asia, dengan layanan Brand Protection, dapat membantu perusahaan dalam melindungi merek dagang mereka, juga siap mendampingi dalam pendaftaran sistem rekordasi kepabeanan jika ada pertanyaan dari pemilik merek selama proses. Kami juga dapat menjadi penguji untuk proses autentikasi di kantor Bea Cukai ketika ada produk yang mencurigakan disita.
Stevani
Customs photo created by dashu83 – www.freepik.com