Undang-Undang Perlindungan Whistleblower Jerman: Kerahasiaan dan Anonimitas

Pada 12 Mei 2023, Jerman menerapkan Undang-Undang Perlindungan Whistleblower (GWPA) yang merupakan tonggak penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor korporasi negara tersebut. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi individu yang mengungkap pelanggaran di dalam organisasi.
Dikenal juga dengan sebutan “HinSchG,” GWPA menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh organisasi terkait kerahasiaan dan anonimitas dalam pelaporan pelanggaran. Artinya, undang-undang ini tidak hanya mendorong karyawan untuk melaporkan pelanggaran, tetapi juga memastikan keamanan pelapor dari tindakan pembalasan.
Penting untuk membahas perlindungan terhadap whistleblower atau pelapor agar dapat memahami dua elemen mendasar dari sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing), yaitu kerahasiaan dan anonimitas.
Kerahasiaan dan anonimitas dalam pelaporan
Pelapor pelanggaran sering menghadapi risiko pembalasan dari individu atau organisasi yang mereka laporkan. Kerahasiaan dan anonimitas membantu melindungi pelapor dari pembalasan. Perlindungan ini mendorong lebih banyak individu untuk maju tanpa takut konsekuensi pribadi atau profesional.
GWPA memberlakukan kewajiban ketat pada organisasi terkait kerahasiaan pelapor. Hal ini mengharuskan organisasi untuk membuat saluran pelaporan yang efektif yang dirancang untuk mencegah pengungkapan identitas pelapor selama proses pelaporan.
Kewajiban ini lebih dari sekadar menjaga kerahasiaan nama individu yang disebutkan dalam laporan. Ini termasuk melindungi informasi pribadi lainnya yang berpotensi mengungkap identitas pelapor.
Sebagai informasi, pengertian kerahasiaan berbeda dengan anonimitas di mana identitas pelapor tidak diketahui. Meskipun undang-undang tidak mewajibkan organisasi untuk menetapkan saluran pelaporan yang memungkinkan laporan anonim, undang-undang tersebut mengamanatkan mereka untuk menerima dan memproses laporan anonim yang mana menjadi tantangan lain bagi organisasi.
Mengatasi tantangan pelaporan anonim
Di lain sisi, anonimitas pelapor berpotensi menyulitkan komunikasi dua arah antara pelapor dan penyidik dalam rangka mengumpulkan informasi tambahan terkait laporan tersebut. Hal ini bisa menjadi kendala dalam proses investigasi.
Sebagai solusinya, organisasi bisa menggunakan sistem whistleblowing pihak ketiga, Canary WBS. Fitur Canary Mute di dalamnya memungkinkan komunikasi dua arah tanpa pelapor harus memberikan informasi pribadi, seperti alamat email dan nomor telepon.
Pelapor dapat menyampaikan laporan dan menerima update laporan, termasuk berkomunikasi dengan penyidik, tanpa perlu membuat akun, melainkan hanya dengan menyampaikan kombinasi password dan nomor identifikasi laporan.
Pada akhirnya, pelaporan anonim membantu organisasi menciptakan lingkungan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan budaya integritas.
Undang-Undang Perlindungan Whistleblower Jerman ini telah diberlakukan sejak pertengahan Juni 2023 bagi semua perusahaan dan organisasi Jerman yang mempekerjakan 50 karyawan atau lebih. Untuk perusahaan dengan jumlah karyawan antara 50 dan 249 orang, masa transisi berlaku hingga 17 Desember 2023, sedangkan perusahaan dengan 250 karyawan atau lebih diharuskan untuk membentuk saluran pelaporan pelanggaran sesegera mungkin sejak diberlakukannya undang-undang.
Kegagalan dalam mematuhi undang-undang tersebut berpotensi menyebabkan adanya beberapa sanksi, termasuk denda yang harus ditanggung perusahaan.
Photo by Norbert Braun on Unsplash



