Peraturan Uji Tuntas Rantai Pasok (SCDDA): Tantangan & solusi bagi perusahaan

Amazon, IKEA, dan Tom Tailor dilaporkan oleh Federasi Pekerja Garmen Nasional (the National Garment Workers Federation/NGWF) Bangladesh atas pelanggaran yang merujuk pada UU Uji Tuntas Rantai Pasok atau Supply Chain Due Diligence Act (SCDDA). Laporan ini menjadi laporan yang pertama sejak SCDDA mulai diberlakukan pada Januari 2023.
Laporan tersebut menyatakan bahwa ketiganya tidak melakukan pengawasan yang cukup terhadap kesehatan dan keselamatan karyawan pabrik yang ada dalam rantai pasokan mereka di Bangladesh hingga membahayakan keselamatan para pekerjanya.
Tantangan penerapan SCDDA
SCDDA mewajibkan perusahaan untuk menetapkan, menerapkan, dan memperbarui uji tuntas. Undang-undang ini menargetkan perusahaan berskala besar dengan 3.000 atau lebih karyawan. Pada tahun berikutnya, target undang-undang ini akan diperluas, yaitu mewajibkan perusahaan berskala lebih kecil, yaitu dengan 1.000 atau lebih karyawan.
Perlu digarisbawahi bahwa undang-undang ini mewajibkan rantai pasok perusahaan juga, tidak hanya perusahaan subjek, bebas dari pelanggaran HAM dan lingkungan. Artinya, jika suatu perusahaan bukan termasuk subjek, tapi merupakan bagian dari rantai pasok perusahaan subjek, maka SCDDA akan memengaruhi mereka secara tidak langsung. Adapun perusahaan dalam rantai pasok berdasarkan SCDDA adalah semua perusahaan yang terkait, termasuk perusahaan yang tidak terkait secara kontraktual.
Dalam kasus ini, ketiga perusahaan dilaporkan tidak melakukan kewajiban mereka, yaitu uji tuntas hak asasi manusia terhadap pabrik-pabrik yang sebenarnya masuk dalam daftar hitam karena kondisi lingkungan kerja yang membahayakan pekerja.
Terkait pelaksanaan uji tuntas berdasarkan UU tersebut, banyak perusahaan yang memiliki rantai pasokan yang melibatkan beberapa level penyuplai dan kontraktor sehingga membuat mereka sulit mengidentifikasi dan mengatasi masalah pelanggaran hak asasi manusia di seluruh rantai pasok mereka. Ini adalah salah satu tantangan yang dihadapi banyak perusahaan ketika SCDDA mulai diterapkan.
Bagaimana organisasi menjawab tantangan tersebut?
Kasus yang menimpa Amazon, IKEA, dan Tom Tailor menjadi pembelajaran tentang kompleksnya rantai pasok. Karenanya, organisasi perlu melakukan uji tuntas berbasis risiko.
Metode uji tuntas ini memungkinkan organisasi menentukan tingkat uji tuntas yang harus dilakukan berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan oleh pihak ketiga atau penyuplai. Semakin tinggi risiko penyuplai, maka organisasi perlu memprioritaskan uji tuntas menyeluruh dan monitoring terhadapnya.
Untuk mempraktikkan uji tuntas tersebut, perusahaan perlu berinvestasi pada jasa dan alat uji tuntas yang tepat. Integrity Asia, melalui solusi Know Your Vendor™, telah dipercaya oleh klien dari berbagai latar belakang bisnis dalam menyediakan layanan uji tuntas yang dilengkapi dengan Vendor Management System.
Dengan menggunakan teknologi terbaru, Vendor Management System tersebut memungkinkan klien memantau proses uji tuntas rantai pasokan mereka. Sistem ini memfasilitasi agar klien dapat mengumpulkan dan mengelola data tentang pemasok mereka, menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam mengumpulkan informasi tambahan untuk entitas berisiko tinggi, serta terus memantau proses relasi bisnis yang berjalan.
Untuk informasi terperinci tentang bagaimana Know Your Vendor™ dan layanan kepatuhan lainnya dapat membantu perusahaan Anda, hubungi kami hari ini.
Putri
Image by jcomp on Freepik



