Uji tuntas terhadap perusahaan alih daya (outsourcing company)

due diligence

Uji tuntas terhadap perusahaan alih daya (outsourcing company)

due diligenceSemakin banyak organisasi yang memanfaatkan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan efisiensi, salah satunya bekerja sama dengan perusahaan alih daya (outsourcing) dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia untuk kegiatan penunjang bisnis. Pada prinsipnya, perusahaan alih daya mengambil alih proses-proses yang tidak terkait inti bisnis sebuah perusahaan, contohnya jasa keamanan dan kebersihan.

Sayangnya, tak sedikit perusahaan alih daya yang menjalankan bisnisnya dengan praktik-praktik yang melanggar kontrak dan regulasi yang berlaku. Bagi perusahaan yang menggunakan jasa mereka, hal ini tentu membawa banyak risiko, termasuk risiko reputasi.

Ini yang diamati oleh praktisi HR berpengalaman yang telah bekerja di berbagai perusahaan nasional dan multinasional selama lebih dari dua dekade, Yos Rizal Setiawan.

Perusahaan perlu mengingat bahwa mereka dapat mengalihkan beberapa fungsi bisnisnya, tetapi tidak bisa mengalihkan risiko. Oleh karenanya, penting bagi mereka untuk melakukan uji tuntas yang mendalam terhadap perusahaan alih daya yang akan bekerja sama dengannya.

Modus dan risiko reputasi

“Pasti antara perusahaan dengan outsourcing company sudah memiliki perjanjian kerjasama, seperti tidak boleh mengutip biaya rekrutmen, memotong gaji karyawan yang ditempatkan di kantor lain, berlaku upah minimum (UMR), dan sebagainya. Tapi, dalam praktiknya, banyak ditemukan hal yang dilanggar oleh outsourcing company ” jelas pria yang akrab dipanggil Rizal.

“Bahkan, beberapa perusahaan alih daya menggunakan modus operandi dengan memotong gaji karyawan selama 3 bulan pertama hingga 50% dengan dalih untuk membayar transport, biaya rekrutmen, dan sebagainya,” lanjutnya.

Kontrak kerjasama antara outsourcing company dan perusahaan umumnya sudah mencakup biaya-biaya di luar gaji karyawan. Praktik-praktik pelanggaran semacam ini menurutnya masih kerap ditemukan, terutama di Indonesia.

Akhirnya, kecurangan tersebut berdampak pada reputasi perusahaan pengguna jasa outsourcing. Karyawan outsourcing mungkin berpikir bahwa perusahaan di mana mereka ditempatkanlah yang memotong gaji mereka.

Uji tuntas meminimalkan kerugian

“Berdasarkan pengamatan saya, banyak perusahaan tidak melakukan uji tuntas yang benar-benar mendalam sebelum mereka bekerja sama dengan perusahaan alih daya”, ungkapnya.

“Salah satu contoh uji tuntas yang mendalam adalah dengan kunjungan langsung ke kantor alih daya untuk memastikan fisik kantor memang benar adanya, fasilitas penunjang pekerjaan tersedia bagi karyawan, dan berbagai hal yang terkait dengan usaha mereka,” lanjut Rizal.

Uji tuntas merupakan alat kepatuhan yang membantu perusahaan untuk meminimalkan risiko bawaan yang timbul dari sebuah kerja sama. Pada praktiknya, apa yang ingin diuji oleh perusahaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis industrinya.

Uji tuntas secara umum dapat dilakukan dengan mengombinasikan pencarian informasi secara luring, yang meliputi kunjungan lapangan, pemeriksaan bukti bayar pajak, wawancara dengan prinsipal, wawancara dengan karyawan, dan sebagainya. Bisa pula dilakukan secara daring, yang meliputi media search.

Dengan memiliki informasi-informasi tersebut, perusahaan dapat memastikan potensi pihak ketiga akan beroperasi secara efektif sesuai kesepakatan kerja sama, yang pada gilirannya melindungi perusahaan dari kerusakan reputasi, pelanggaran hukum, hingga kerugian material yang lebih besar.

 

Putri

Photo by Priscilla Du Preez on Unsplash

Share this post


ANGGOTA DARI

KANTOR PUSAT

ALAMAT

Jl. RS. Fatmawati Raya No. 57-B, Cilandak Barat, Jakarta 12430, Indonesia

TELEPON

EMAIL

BERLANGGANAN NEWSLETTER

Dapatkan perkembangan berita dan wawasan industri

    REFERAL KAMI

    Copyright – INTEGRITY – All Rights Reserved © 2023 – Privacy Policy | Terms of Services | Content Protection by DMCA.com