Skrining calon karyawan sebagai alat kepatuhan terhadap UU SCDDA

Skrining calon karyawan sebagai alat kepatuhan terhadap UU SCDDA

employment screeningSalah satu konsekuensi dari globalisasi adalah ancaman terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan sebagai dampak dari proses bisnis. Kabar baiknya, semakin banyak bisnis yang menyadari pentingnya berkomitmen pada prinsip model bisnis berkelanjutan yang patuh pada standar praktik lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) yang lebih bertanggung jawab.

Hal ini ditandai dengan inisiatif-inisiatif yang berfokus pada perlindungan terhadap HAM dan lingkungan, seperti Panduan Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan oleh PBB dan Arahan uji tuntas perusahaan, serta akuntabilitas perusahaan Uni Eropa.

Dari inisiatif-inisiatif tersebut, banyak negara membuat payung hukum nasional sebagai bentuk komitmen mereka. Salah satunya adalah Jerman, yaitu dengan merilis Supply Chain Due Diligence Act (SCDDA). Undang-undang ini akan secara efektif diberlakukan mulai Januari 2023.

SCDDA mewajibkan perusahaan berbasis di Jerman dengan skala tertentu, terutama perusahaan berdampak tinggi, melakukan uji tuntas untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dan dampak lingkungan pada operasional mereka. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk perusahaan rekanan yang terkait dengan perusahaan tersebut.

Eksploitasi pekerja anak

Risiko-risiko yang wajib dinilai dalam uji tuntas berdasarkan undang-undang ini meliputi kerja paksa, pekerja anak, diskriminasi, lingkungan kerja yang tidak aman, dan kerusakan lingkungan.

Pelanggaran HAM dalam bentuk eksploitasi pekerja anak menjadi salah satu tema penting yang dibahas oleh undang-undang ini pada bagian kedua. Hal ini karena pekerja anak menjadi masalah global, terutama di negara-negara berkembang, yang trennya terus meningkat.

Laporan ILO menyebutkan bahwa 152 juta anak menjadi pekerja. Lebih dari itu, 25 juta orang dewasa dan anak-anak menjadi pekerja paksa.

Sebuah studi melaporkan 79 juta anak laki-laki dan perempuan terkena dampak dari praktik eksploitasi pekerja anak. Senada dengan studi tersebut, Unicef melaporkan sekitar 160 juta anak menjadi sasaran pekerja anak pada awal 2020, dengan tambahan 9 juta anak berisiko akibat dampak COVID-19.

Dengan kata lain 1 dari 10 anak di bawah usia di seluruh dunia menjadi pekerja. Untuk usia kategori pekerja anak, SCDDA merujuk pada Konvensi ILO No.138 Minimum Age for Admission to Employment, yaitu usia wajib sekolah atau di bawah 15 tahun. Artinya, perusahaan dilarang untuk memperkerjakan anak berumur 15 tahun ke bawah.

Screening terhadap calon karyawan

Merujuk pada SCDDA, melakukan verifikasi pada informasi yang diberikan oleh calon karyawan sebelum merekrut mereka menjadi bagian uji tuntas yang wajib dilaksanakan perusahaan dan rantai pasoknya. Verifikasi ini dilakukan melalui program pre-employment background screening.

Informasi yang diverifikasi meliputi informasi latar belakang kandidat, termasuk tahun kelahiran yang tertera pada kartu tanda kependudukan atau dokumen lainnya. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, perusahaan dapat memastikan apakah usia kandidat masuk dalam kategori risiko pekerja anak.

Dengan kata lain, pre-employment background screening menjadi sebuah alat kepatuhan dan bagian penting dari proses rekrutmen saat ini. Perusahaan yang dalam kategori wajib, tetapi gagal atau tidak melaksanakan bagian uji tuntas ini dapat dikenakan sanksi tuntutan perdata dan denda sesuai dengan ketentuan SCDDA.

Integrity Asia telah dipercaya oleh klien kami dari berbagai latar belakang bisnis selama lebih dari dua dekade untuk melakukan pre-employment background screening dan menyediakan laporan analisis yang komprehensif.

Dengan memiliki seluruh fakta-fakta di tangan, perusahaan Anda akan lebih siap dalam membuat keputusan yang tepat dalam mempekerjakan karyawan. Untuk informasi lebih detail tentang employment background screening dan layanan kepatuhan lainnya, kontak kami hari ini.


Putri

bunny_pixar_shutterstock

 

Bagikan artikel


ANGGOTA DARI

KANTOR PUSAT

ALAMAT

Jl. RS. Fatmawati Raya No. 57-B, Cilandak Barat, Jakarta 12430, Indonesia

TELEPON

SUREL

BERLANGGANAN BULETIN

Dapatkan perkembangan berita dan wawasan industri

    REFERAL KAMI

    Hak Cipta – INTEGRITY – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang © 2023 – Kebijakan Privasi | Persyaratan Layanan| Content Protection by DMCA.com