E-Commerce Indonesia Masuk Daftar USTR Notorious Markets 2021

E-Commerce Indonesia Masuk Daftar USTR Notorious Markets 2021

Peredaran produk palsu semakin mengkhawatirkan pemerintah Amerika Serikat. Hal ini mendorong mereka untuk mempublikasikan daftar USTR Notorious Markets. Beberapa perusahaan e-commerce raksasa yang beroperasi di Indonesia masuk dalam daftar Notorious Markets 2021.

Daftar tersebut menyoroti pasar daring dan pasar fisik yang dilaporkan terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta. Notorious Markets List sendiri dirilis setiap tahun sejak 2006 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan melindungi hak kekayaan intelektual di AS.

Selain membeberkan nama-nama e-commerce yang masuk dalam daftar, laporan ini juga menyampaikan klarifikasi dari e-commerce yang bersangkutan tentang bagaimana upaya mereka untuk ‘membersihkan’ lapak mereka dari produk-produk palsu.

Langkah dasar e-commerce dalam mencegah pelanggaran merek

Pada umumnya, e-commerce telah menerapkan kebijakan untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran merek. Upaya pertama adalah dengan melakukan vetting terhadap calon seller. Untuk melakukan vetting, calon seller diminta untuk mengisi informasi yang nantinya akan diverifikasi.

Upaya kedua adalah dengan menyediakan kanal pelaporan. Pemegang merek bisa membuat laporan apabila menemukan adanya pelanggaran merek. Upaya ketiga adalah take down. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pihak e-commerce. Apabila terbukti terjadi pelanggaran berdasarkan kebijakan e-commerce dan UU yang berlaku di Indonesia, maka produk yang melanggar akan dihapus dari platform.

Pentingnya tindakan komprehensif

Salah satu platform menyebutkan cara lain mencegah pemalsuan produk adalah dengan meningkatkan kata kunci proaktif, harga, dan teknologi penyaringan gambar untuk mendeteksi dan menghapus daftar produk palsu sebelum ditayangkan kepada pengguna.

Selain upaya dari masing-masing e-commerce, juga dilakukan kolaborasi antara E-Commerce Association (iDEA) dengan institusi pemerintah, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI).

DJKI adalah institusi pemerintah yang diberi wewenang untuk memimpin satuan tugas operasi hak kekayaan intelektual yang terdiri dari lima kementerian dan lembaga, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Negara, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui MoU.

Adapun iDEA merupakan wadah komunitas dari lima besar e-commerce yang beroperasi di Indonesia. Kolaborasi ini mensyaratkan bahwa setiap produk yang diperdagangkan secara daring harus memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual.

Pada intinya, dalam rangka memberantas produk palsu, ada baiknya para pemangku kepentingan membangun kerjasama, yaitu antara anggota Satgas Operasi IP, pemegang IP, e-commerce, dan para pemilik tempat usaha dan pasar fisik.

Kerja sama tersebut dapat difokuskan pada upaya di lapangan yang mencakup peningkatan penggerebekan tempat pemalsu, meningkatkan penyitaan barang dan produk mereka, dan pemusnahan barang bukti (misalnya, barang dan produk sitaan) dalam proses penegakan hukum.

Sementara, di ranah daring, diperlukan tindakan hukum lebih lanjut setelah upaya take down untuk memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran yang sama terulang.


Adt

Photo by Integrity Asia

Share this post


ANGGOTA DARI

KANTOR PUSAT

ALAMAT

Jl. RS. Fatmawati Raya No. 57-B, Cilandak Barat, Jakarta 12430, Indonesia

TELEPON

EMAIL

BERLANGGANAN NEWSLETTER

Dapatkan pembaruan dan penawaran terbaru

    REFERAL KAMI

    Copyright – INTEGRITY – All Rights Reserved © 2023 – Privacy Policy | Terms of Services | Content Protection by DMCA.com