Hotline Whistleblowing, satu solusi terpadu lawan penipuan berkedok Binomo
Binary Option atau yang sering dikenal dengan nama Binomo menjadi salah satu metode investasi fenomenal yang menyedot perhatian masyarakat dunia. Mulai dikenal sejak 2014, platform trading ini merupakan produk perusahaan bernama Dolphin Corp, yang berlokasi di St. Vincent dan Grenadines, Kepulauan Karibia.
Saat ini, sistem yang menawarkan pendapatan besar secara instan tersebut melayani lalu lintas perdagangan sebanyak 30.000.000 per minggu dan menjangkau lebih dari 133 negara, termasuk Indonesia.
Ironisnya, manisnya sistem bisnis daring ini ternoda akibat penangkapan Doni Salmanan, Indra Kenz, dan Fakar Suhartami di Indonesia. Mereka ditangkap atas dasar dugaan penipuan berkedok praktik Binomo.
Berdasarkan data dari investigasi kriminal Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia), per 10 Maret 2022, total kerugian yang dialami oleh korban platform Binomo di Indonesia mencapai lebih dari 30 milyar rupiah. Nilai kerugian tersebut terus berkembang mengingat bahwa masih terdapat banyak korban yang belum melaporkan kerugiannya akibat investasi tersebut.
Legal atau Ilegal?
Sistem trading berbasis mata uang asing tersebut mengajak broker atau pelakunya untuk menggunakan opsi sistem biner yang sebenarnya masih kontroversial. Salah satu hal yang membuatnya kontroversial adalah karena skema trading binary ini bisa digolongkan sebagai judi dalam pasar keuangan.
Mengapa digolongkan sebagai sistem judi? Karena peserta hanya akan bergantung pada keberuntungan, tanpa adanya jaminan aset. Hal ini ditegaskan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indonesia.
Karenanya, otoritas Indonesia dengan tegas tidak mengeluarkan izin terhadap Binomo. Dengan demikian, secara eksplisit dapat dikatakan bahwa sistem investasi berjangka ini ilegal di Indonesia.
Binomo juga digolongkan sebagai sebuah operator tanpa lisensi. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokir dan melarang sistem perdagangan daring tersebut.
Pelarangan dan pemblokiran akses Binomo di Indonesia tampaknya tidak serta merta membuat sistem hilang begitu saja. Sudah banyak korban penipuan berkedok Binomo bermunculan. Selain itu, tetap bermunculan domain-domain baru yang menggunakan nama Binomo.
Saat ini, kepolisian Indonesia sudah menangkap sekitar delapan pelaku penipuan berkedok Binomo. Sayangnya, para korban tidak bisa memperoleh uangnya kembali. Karena merupakan investasi ilegal, maka aset korban tidak dijamin dan dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Promosi masif dengan menjanjikan keuntungan sekitar 80 sampai 85% dari modal yang disetorkan serta penggunaan influencer yang melakukan metode promosi “flexing” atau memamerkan kekayaan hasil trading sulit ditolak oleh beberapa orang yang menginginkan keuntungan cepat dan mudah tergiur oleh gemerlap kekayaan.
Duo Indra Kenz alias Indra Kesuma dari Medan dan Doni Salmanan dari Bandung terbukti sukses mengeksploitasi kelemahan tersebut. Lebih dari 10.000 orang telah terbuai iming-iming mereka.
Whistleblowing, Salah Satu Cara Memperbaiki Keadaan
Salah satu tindakan pasca-kejadian yang bisa dilakukan adalah mengumpulkan dan memberanikan para korban untuk membuat tuntutan atau pelaporan bersama. Mengapa? Banyak korban yang merasa sudah dibodohi sehingga malu jika melaporkannya.
Tindakan bersama yang dilakukan oleh para korban juga memunculkan aksi edukatif yang bisa memberi pelajaran kepada publik bahwa Binomo dan sistem investasi trading lainnya adalah ilegal dan merugikan. Di Indonesia, salah satu aksi bersama tersebut dilakukan oleh Koordinator Korban Binary Option yang dikoordinasi oleh Maru Nazara untuk menggugah semakin banyaknya whistleblower.
Secara bersamaan, Polri dengan Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim-nya, dikepalai oleh Brigjen Whisnu Hermawan, membuat hotline untuk korban Binomo. Para korban bisa melaporkan penipuan Binomo melalui WhatsApp di nomor 0812 1322 7296. Sebagai tambahan, korban juga dapat melayangkan laporan melalui akun Instagram @posko_robottrad_binary_option_dittipideksus.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
Bappebti menjelaskan bahwa larangan terhadap sistem trading biner, seperti yang dilakukan Binomo, muncul dari keprihatinan akan masyarakat yang terpengaruh oleh promosi dan informasi sesat yang dilakukan oleh para oknum pelaku bisnis investasi trading biner abal-abal.
Dari kasus Binomo dan investasi robot trading lainnya, masyarakat hendaknya makin waspada terhadap modus investasi ilegal. Karenanya, sangat penting untuk mengetahui secara sekilas mengenai karakteristik investasi ilegal.
Berikut ini adalah empat hal yang perlu disadari sebelum Anda berinvestasi. Pertama, jangan mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan cepat yang tidak masuk akal. Apalagi, jika perusahaan investasi tersebut tidak mempunyai aset yang jelas dan meyakinkan.
Kedua, cek izin atau legalitas dari perusahaan investasi tersebut. Jika Anda ragu akan kebenarannya, Anda bisa menghubungi Integrity Asia, perusahaan terpercaya yang menawarkan jasa investigasi, screening vendor, dan latar belakang perusahaan. Dengan pengalaman lebih dari dua puluh tahun, Integrity Asia menyajikan pemeriksaan secara komprehensif sebelum Anda memutuskan berinvestasi sehingga akan menjamin keamanan investasi serta meminimalkan kerugian.
Ketiga, mintalah proyeksi yang transparan pada pihak perusahaan investasi mengenai risiko kerugian, keuntungan, dan hal terkait lainnya. Keempat, jangan mudah terpikat. Tetap kritis, meskipun bisnis tersebut menggunakan influencer terkenal saat berpromosi.
Jangan mudah tergoda terhadap pamer harta yang dilakukan oleh para influencer, tak peduli berapa jumlah pengikut mereka. Bijaklah sebelum berinvestasi.
DIT
Image credit: freepik