Konflik Kepentingan di Organisasi Nirlaba

Konflik Kepentingan di Organisasi Nirlaba

Konflik kepentingan tak hanya terjadi pada perusahaan komersil, tetapi juga pada organisasi nirlaba seperti kasus yang terjadi pada Perdana Menteri Kanada baru-baru ini. Berita dari occrp.org menyebutkan bahwa Justin Trudeau terbukti terlibat dalam pemberian kontrak badan amal “WE”, organisasi nirlaba yang masih ada hubungan dengan keluarganya.

Badan amal “WE” yang merupakan salah satu organisasi nirlaba terbesar di Kanada diberikan tugas untuk mengelola beasiswa sebesar $670 juta tanpa melalui proses tender. Nantinya, “WE” akan mendapatkan $14,7 juta atas pekerjaannya. Selain itu, baik ibu Trudeau, Margaret dan saudara laki-lakinya, Alexandre, telah menerima ribuan dolar untuk berbicara di acara-acara yang diselenggarakan oleh badan amal itu antara tahun 2016 sampai 2020. Ibunya berbicara di 28 acara dengan perkiraan gaji $230.000, menurut surat kabar The Globe and Mail. Putri Menteri Keuangan Bill Morneau juga terlibat dengan “WE”, dengan bekerja di salah satu departemen badan amal tersebut.

Konflik kepentingan seringkali menjadi akar penyebab dalam kasus penipuan yang melibatkan korupsi dan penyuapan. Konflik kepentingan tidak selalu mengarah pada korupsi, tetapi setiap kasus korupsi pasti didahului oleh konflik kepentingan. Penyelidik senior Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE) Austria Paul Catchick, CFE mengatakan bahwa semua tindakan korupsi mengandung unsur konflik kepentingan dan dapat tidak terdeteksi selama bertahun-tahun.

Karena konflik kepentingan mengakibatkan fraud dengan kerugian yang besar, organisasi harus mengambil tindakan untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan agar tidak muncul dan mencegah adanya tindakan fraud. Salah satu metode yang dapat diambil perusahaan untuk mencegah konflik kepentingan adalah dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti-Suap (ABMS). Di Indonesia, ABMS atau ISO 37001 merupakan sebuah standar pertanggungjawaban korporasi yang berkaitan dengan PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang prosedur penanganan kasus kriminal korporasi.

ISO 37001 mensyaratkan perusahaan untuk melakukan background screening terhadap calon karyawan atau karyawan yang akan bertanggung jawab dalam sebuah departemen yang memiliki risiko tinggi  penyuapan. Oleh karena itu, kasus badan amal “WE” di atas tidak akan terjadi, karena pengurus organisasi tersebut sebelumnya sudah dilakukan background screening sehingga tidak ada unsur keluarga dalam organisasi tersebut.

Integrity Indonesia menyediakan sistem yang siap digunakan untuk implementasi ISO 37001: Sistem Manajemen Anti Penyuapan, yang terdiri dari solusi digital untuk dimasukkan ke dalam prosedur operasi standar klien kami. Hubungi kami hari ini untuk informasi lebih detail tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

 

 

 

Ditulis oleh: Aqilla N

Sport photo created by master1305 – www.freepik.com

Bagikan artikel


ANGGOTA DARI

KANTOR PUSAT

ALAMAT

Jl. RS. Fatmawati Raya No. 57-B, Cilandak Barat, Jakarta 12430, Indonesia

TELEPON

SUREL

BERLANGGANAN BULETIN

Dapatkan perkembangan berita dan wawasan industri

    REFERAL KAMI

    Hak Cipta – INTEGRITY – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang © 2023 – Kebijakan Privasi | Persyaratan Layanan| Content Protection by DMCA.com