Porsi terbesar penyalahguna narkoba adalah karyawan! Ini hal yang perlu perusahaan lakukan

Porsi terbesar penyalahguna narkoba adalah karyawan! Ini hal yang perlu perusahaan lakukan

Berdasarkan hasil survei BNN tahun 2017, proporsi penyalahguna narkoba terbesar adalah kelompok pekerja yaitu sebesar 59%, disusul oleh pelajar 24% dan populasi umum 17%. Besarnya presentasi pekerja yang menggunakan narkoba bisa jadi dipicu oleh tekanan kerja dan tingkat stres yang tinggi ditambah dengan kemampuan finansial yang mandiri memudahkan mereka mendapatkan pasokan narkoba. Karyawan yang bekerja di beberapa bidang pekerjaan dengan tingkat stres tinggi memang lebih rentan paparan narkoba.

Menurut BPS tahun 2017, jumlah pekerja di Indonesia cukup tinggi yaitu 124,54 juta pekerja yang terdiri dari 58,35% pekerja informal dan 41,65% pekerja formal. Sedangkan jumlah pengangguran terbuka sebesar 7,01 juta penduduk. Dengan populasi pekerja yang besar, sekecil apapun potensi terpapar narkoba akan memberi dampak tak hanya dalam ranah pribadi pekerja, tetapi juga lingkungan kerja, produktivitas, dan perekonomian.

Dampak karyawan pengguna narkoba bagi perusahaan

  1. Meningkatkan biaya

Karyawan yang menyalahgunakan narkoba cenderung cepat lelah hingga kerap tertidur saat bekerja atau mangkir, sulit fokus, ceroboh hingga menyebabkan kecelakaan atau salah dalam penilaian. Hal-hal ini yang menurunkan produktivitas mereka di tempat kerja dan menurunkan efektivitas biaya perusahaan. Ditambah lagi, karyawan yang menyalahgunakan narkoba cenderung cepat berpindah perusahaan menyebabkan turnover rate perusahaan tinggi. Turnover rate tinggi artinya biaya lebih tinggi harus dikeluarkan perusahaan untuk merekrut dan melatih karyawan baru.

  1. Menurunkan semangat kerja

Narkoba secara dramatis mengubah perilaku seseorang menjadi negatif dan inilah yang menurunkan semangat di rekan-rekan kerjanya. Rekan-rekan kerjanya mungkin akan dibuat kesal akibat turunnya produktivitas karyawan pengguna narkoba tersebut. Ia mungkin akan sering mangkir kerja atau membuat terlalu banyak kesalahan dalam bekerja hingga menghambat kerja atau menambah beban kerja rekan-rekannya hingga semangat mereka pun turun. Pada akhirnya, bukan tak mungkin turunnya semangat kerja para karyawan akan berpengaruh negatif terhadap bottom line perusahaan.

  1. Reputasi bisnis menjadi taruhan

Konsekuensi logis apabila konsumen dirugikan oleh produk/layanan perusahaan atau terjadi kecelakaan kerja adalah adanya investigasi yang bukan tak mungkin berujung pada ranah hukum. Tuntutan hukum inilah yang bisa mengikis reputasi bisnis. Contohnya, kasus pesawat maskapai penerbangan swasta yang tergelincir masuk laut saat akan mendarat di Ngurah Rai tahun 2013. Menurut kepala BNN saat itu, Budi Waseso, sebagian besar insiden penerbangan di Indonesia melibatkan pilot yang terpengaruh narkoba.

Tindakan preventif dan kuratif

Untuk meminimalkan risiko tersebut, perusahaan bisa mengambil langkah preventif. Ditambah lagi, perusahaan memang memiliki kewajiban melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.11/Men/Vi/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja (“Permenakertrans 11/2005”), khususnya dalam Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 11/2005 berbunyi:

Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan  penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja.

Tentu saja tak ada perusahaan yang ingin mempekerjakan pecandu narkoba. Oleh karena itu, salah satu bentuk upaya pencegahan tersebut adalah berupa tes narkoba terhadap calon karyawan. Tes narkoba umumnya dilakukan pada tahap pemeriksaan kesehatan yang merupakan bagian dari pre-employment screening. Pemeriksaan kesehatan calon karyawan diatur dalam Pasal 1 huruf (a) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja (“Permenakertrans 2/1980”).

Selain itu, perusahaan berhak untuk melakukan tes narkoba terhadap karyawan yang dicurigai sebagai pecandu. Adapun tes narkoba terhadap karyawan lebih spesifik lagi diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Permenakertrans 11/2005 yang berbunyi:

Pengusaha dapat meminta pekerja/buruh yang diduga menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya untuk melakukan tes dengan biaya ditanggung oleh perusahaan.

Kesimpulannya, tes narkoba bukan sebuah pilihan bagi Perusahaan, tapi kebutuhan dan bentuk kepatuhan dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman.

 

 

Sumber:

https://kbr.id/nasional/01-2017/narkoba__pilot_dan_kecelakaan_penerbangan/88138.html

http://www.bnn.go.id/_multimedia/document/20180508/BUKU_HASIL_LIT_2017.pdf

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt53eadc1c2663d/dasar-hukum-pemeriksaan-tes-narkotika-bagi-karyawan

 

 

Share this post


ANGGOTA DARI

KANTOR PUSAT

ALAMAT

Jl. RS. Fatmawati Raya No. 57-B, Cilandak Barat, Jakarta 12430, Indonesia

TELEPON

EMAIL

BERLANGGANAN NEWSLETTER

Dapatkan perkembangan berita dan wawasan industri

    REFERAL KAMI

    Copyright – INTEGRITY – All Rights Reserved © 2023 – Privacy Policy | Terms of Services | Content Protection by DMCA.com